Satu Tersangka Masih Buron

- Kamis, 10 Juni 2021 | 21:19 WIB
PEMUSNAHAN SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 332,66 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (9/6).
PEMUSNAHAN SABU: Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 332,66 gram dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam air, di Kantor BNNP Kaltara, Rabu (9/6).

TARAKAN – Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltara dan Bea Cukai Tarakan, memusnahkan barang bukti hasil pengungkapan narkotika jenis sabu 332,66 gram, Rabu (9/6). 

Kasus narkoba itu dilakukan tiga orang. Namun, hanya dua tersangka yang berhasil diamankan, masing-masing berinisial MS dan HK. Kedua tersangka yang diamankan merupakan kurir. Satu tersangka lainnya, berinisial AB masih dalam pengejaran petugas dan masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala BNNP Kaltara Brigjen Pol Samudi menjelaskan, tersangka MS dan HK diamankan 28 April lalu di tempat yang berbeda. Tersangka MS diamankan di salah satu hotel di Tarakan. Saat pengembangan kasus, didapat sabu yang disembunyikan MS di pagar seng rumah, di Gang Kelapa, RT 6 Kelurahan Kampung Enam, Tarakan Timur.

“Pengungkapan kasusnya tidak sempat kami publis, karena masih dilakukan pengembangan dan pengejaran tersangka AB,” jelas Samudi. 

Pengungkapan sabu yang dipastikan berasal dari Malaysia ini, berawal dari informasi masyarakat. Ditindaklanjuti tim berantas BNNP Kaltara dan dikembangkan bersama Bea Cukai Tarakan. Namun, saat dilakukan pengejaran di laut, sesuai informasi yang didapat ternyata sabu sudah berada di daratan dan tersangka saat itu menginap di salah satu hotel di Tarakan. 

Dari pengakuan tersangka MS, mendapatkan perintah dari seorang berinisial AB untuk mengambil sabu dari Sebatik, Kabupaten Nunukan. Perintah AB selanjutnya, sabu akan diberikan kepada HK. Tim gabungan bergerak dan melakukan penangkapan terhadap HK di salah satu Home Stay di Jalan Sebengkok Waru, sekira pukul 02.00 Wita. Keduanya lantas digiring ke kantor BNNP Kaltara dan langsung ditetapkan tersangka. 

“Sabu ini selain diedarkan di Tarakan, juga akan dibawa ke Palu, Sulawesi Tengah. Sabu dibawa MS melalui jalur laut ke Tarakan dengan menumpang speedboat nelayan,” ungkapnya. 

Tersangka MS mengaku baru pertama kali menjadi kurir sabu dan akan mendapatkan upah Rp 30 juta, jika berhasil membawa sabu ke Tarakan. Dari penelusuran BNNP, kedua tersangka belum pernah berurusan dengan aparat. Kedua tersangka disangkakan Pasal 114 ayat 2 Junto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 tentang Narkorika, dengan ancaman minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X