Satu Perda Dicabut, Tiga Raperda Disetujui

- Jumat, 22 Maret 2019 | 08:54 WIB

KASONGAN - DPRD Kabupaten Katingan  menyetujui tiga rancangan peraturan daerah (raperda) yang sebelumnya diajukan pihak eksekutif. Selain menyetujui tiga raperda, DPRD dan pemerintah mencabut Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2006 tentang Usaha Pertambangan. 

Sementara itu, tiga raperda yang disetujui yakni Raperda tentang Penanggulangan, Pengawasan, Terhadap Penyalahgunaan Peredaran Narkotika, Psikotropika, Zat Adiktif dan Obat Keras Lainnya. Raperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten (RTRWK) dan Raperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2023.

"Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan evaluasi dan analisa terhadap sejumlah raperda ini, yang kemudian ditindaklanjuti dalam pembahasan," kata Wakil Ketua DPRD Katingan Endang Susilawatie, kemarin.

DPRD dan Pemerintah Kabupaten Katingan sendiri telah melakukan pembahasan panjang sebelum produk hukum daerah ini disepakati bersama, yang pada intinya menyetujui hasil evaluasi dan konsultasi dari Pemprov Kalteng. 

"Tentunya keputusan ini tidak lepas dari aturan yang sebelumnya ada, sehingga aturan produk hukum ini bisa digunakan untuk pelaksanaan pembangunan," ucapnya.

Ia mengatakan, keberadaan raperda ini tentu untuk mendukung percepatan pembangunan. Seperti halnya raperda tentang RPJMD yang wajib dimiliki pemerintah untuk mengawal pelaksanaan pembangunan lima tahun ke depan.

Begitu juga dengan Raperda RTRWK yang keberadaannya tidak kalah penting mendukung kegiatan pembangunan yang diprogram pemerintah. Sementara itu, Raperda tentang pengawasan obat-obatan terlarang akan menjadi payung hukum pemerintah dan lembaga terkait lainnya dalam mengatasi peredaran barang haram tersebut di Katingan.

"Semua tujuannya sangat baik, maka dari DPRD sendiri menyambut baik aturan ini dapat disetujui bersama. Ke depan tinggal bagaimana pelaksanaannya saja," pungkasnya. (sho/yit)

Editor: sastro-Sastro Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pantai Sungai Bakau Perlu Tambahan Fasilitas

Minggu, 14 April 2024 | 15:00 WIB

Warga Serbu Pusat Perbelanjaan di Kota Sampit

Minggu, 14 April 2024 | 10:26 WIB
X