Pemkot Dalami Indikasi Wanprestasi, Gedung Plasa 21 Samarinda dalam Pengawasan

- Minggu, 23 Mei 2021 | 12:55 WIB
ASET BERHARGA: Gedung Plasa 21 Samarinda diawasi pemkot.
ASET BERHARGA: Gedung Plasa 21 Samarinda diawasi pemkot.

Wali Kota Samarinda Andi Harun meminta OPD terkait untuk mengawasi aset pemkot, khususnya yakni gedung Plasa 21 Samarinda. Hal tersebut ditindaklanjuti dengan rapat bersama OPD terkait untuk mengidentifikasi permasalahan dan mulai merumuskan solusinya, Jumat (21/5).

 

SAMARINDAAsisten III Pemkot Samarinda Ali Fitri Noor mengatakan, beberapa persoalan sudah diidentifikasi dalam rangka percepatan pengambil alihan aset itu. Diketahui, Plaza 21 Samarinda habis masa berlaku kerja samanya dengan PT Mudita Primantara selama 30 tahun, terhitung 1992 hingga 2022.

Pertama, area basement seharusnya dikelola oleh Pemkot Samarinda. Namun kenyataannya, ada kerja sama yang salah antara pihak BNI selaku penyewa basement, karena membayar kepada oknum warga. BNI membayar sewa Rp 3 juta per bulan kepada oknum. Makanya kami minta bagian kerja sama pemkot dengan Bappenda untuk mengatur pola kerja sama. Harusnya duit itu masuk ke PAD (pendapatan asli daerah) sektor parkir,” ucapnya, kemarin.

Kedua, pemkot akan berkoordinasi dengan pihak ketiga untuk mempersiapkan dokumen-dokumen pengalihan aset tahun depan. Pada bagian ini, akan dilakukan klarifikasi pola kerja sama sistem build, operate, and transfer (BOT). Terutama soal pembangunan fisik.

Dari informasi OPD teknis menyatakan pada perjanjian awal bangunan seharusnya tujuh lantai, namun kenyataan hanya empat lantai, sehingga pengelola akan disurati untuk masalah ini. Informasinya ada addendum, nah ini juga yang akan kami kejar seperti apa. Bahwa atas kondisi ini, indikasi pihak ketiga dalam bahasa hukum disebut wanprestasi terbuka lebar,” ucapnya.

Selanjutnya, minggu depan atau minggu keempat Mei, pihaknya akan kembali rapat lebih detail mengumpulkan dokumen-dokumen yang dimiliki. Termasuk berkoordinasi dengan Kantor Pertanahan untuk mencari kejelasan HGB, sehingga tergambar status kerja sama masa lalu.

Bahwa ini adalah tahapan implementasi aksi. Saat ini Satpol PP dan Dishub juga sudah melakukan penjagaan,” singkatnya.

Sebagai informasi sesuai arahan Wali Kota Andi Harun, Plasa 21 Samarinda berada di bawah pengawasan Pemkot Samarinda. OPD teknis diminta untuk mengambil peran pengawasan. Termasuk hak pemkot untuk mengelola parkir pada basement yang tidak diurus agar dibenahi.  (dns/kri/k8)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Siapkan Formasi Fresh Graduate Pindah ke IKN

Rabu, 24 Januari 2024 | 23:00 WIB

Truk Ambles di Drainase Proyek DAS

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:31 WIB

Pengedar Sabu Diciduk Polisi saat Terlelap di Kamar

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:30 WIB

Anies Prioritaskan Ketersediaan Lapangan Kerja

Rabu, 24 Januari 2024 | 11:27 WIB

Jepang vs Indonesia, Maju Tak Gentar...!!

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:23 WIB

ASTAGA..!! Ada 26 Motor Hilang di Depan BIGmall

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:16 WIB

Menantu Luhut Jadi Komisaris Utama Pindad

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:11 WIB

Babinsa Sungai Dama Antar Warga ke Rumah Sakit

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:09 WIB

18 Kecamatan di Kukar Kekurangan Pengawas TPS

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:08 WIB

Algaka Pelanggar di Kukar Mulai Ditertibkan

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB

Karena Pemilu, Kasus Korupsi KPU Mahulu Terhambat

Rabu, 24 Januari 2024 | 10:05 WIB
X