Tarif Pemeriksaan Swab PCR Turun

- Rabu, 7 Oktober 2020 | 21:11 WIB
TARIF PCR: Manajemen RSUKT menerapkan tarif pemeriksaan swab mandiri dengan PCR sebesar Rp 900 ribu, mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.
TARIF PCR: Manajemen RSUKT menerapkan tarif pemeriksaan swab mandiri dengan PCR sebesar Rp 900 ribu, mengikuti ketentuan Pemerintah Pusat.

TARAKAN – Pemerintah Pusat menerapkan untuk pemeriksaan mandiri dengan metode Polymerase Chain Reaction (PCR) sebesar Rp 900 ribu, juga akan diberlakukan di Tarakan. 

Sejak Selasa (6/10), Rumah Sakit Umum Kota Tarakan (RSUKT) menerapkan tarif tersebut. Setelah mendapatkan Surat Edaran (SE) dari Direktur Jenderal (Dirjen) Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

Direktur RSUKT Joko Haryanto mengaku, telah melaporkan ke Wali Kota Tarakan sekaligus mengajukan telaah staf dalam penerbitan Surat Keputusan (SK) Direktur RSUKT untuk memberlakukan tarif tersebut.

“Jadi terhitung mulai hari ini (kemarin, Red) tarif yang berlaku di rumah sakit kota untuk pemeriksaan PCR Rp 900 ribu,” ucap dr Joko, Selasa (6/10).

Jika dibandingkan tarif pemeriksaan PCR yang diberlakukan RSUKT sebelumnya, ada penurunan sebesar Rp 200 ribu. Sebelumnya tarif pemeriksaan PCR di RSUKT Rp 1,1 juta. 

Untuk menyesuaikan tarif yang ditentukan Pemerintah Pusat, pihaknya mengeluarkan komponen investasi alat dan sarana gedung. Dalam perhitungan unit cost, sehingga bisa mengikuti harga yang ditetapkan Pemerintah Pusat. 

Hal itupun sudah didiskusikan dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Namun, ia menjamin tidak mengurangi mutu pelayanan kepada masyarakat. 

“Masih bisa kita berikan layanan. Dengan catatan, rumah sakit bisa efisiensi. Bagaimana kita atur pola jam pelayanannya dan pemakaian APD, supaya bisa efektif,” ungkapnya.

Tarif tersebut, menurut Joko, sudah mendapatkan subsidi Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan. Karena untuk pembelian regen dan sebagainya, menggunakan anggaran Badan Layanan Umum (BLU) RSUKT. 

Sejak kemarin, sudah ada 680 sampel yang dilakukan pemeriksaan secara mandiri. Di antaranya dari perusahaan, perkantoran, pelaku perjalanan maupun masyarakat yang ingin tahu. 

Adapun pemeriksaan dengan TCM, pihaknya hanya menggunakan untuk program tracing kasus yang dilakukan Dinas Kesehatan. RSUKT tidak diperkenankan memungut biaya, karena regen yang digunakan merupakan droping dari Kemenkes. 

Dikonfirmasi terpisah, Wali Kota Tarakan Khairul membenarkan telah berlakunya tarif PCR sesuai ketentuan Pemerintah Pusat. Sehingga, Pemkot pun tidak akan mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwali) untuk penyeragaman tarif di Tarakan. Ia meminta seluruh rumah sakit dapat mematuhi surat edaran tersebut. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X