Wajib Lampirkan 3 Persyaratan

- Jumat, 28 Agustus 2020 | 22:34 WIB
Lili Suryani
Lili Suryani

TANJUNG SELOR – Pesta demokrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, yang dihelat 9 Desember mendatang, untuk di Bulungan diprediksi 4 pasangan bakal calon.

Pasangan-pasangan tersebut mencakup, Syarwani-Ingkong Ala, Sigit Muryono-Markus Juk, Najamudin-dr Ari Yunita dan Joko Susilo-Kosmas Kajan. Dari pasangan bakal calon tersebut, ada tiga figur yang merupakan anggota DPRD. Yakni Syarwani dan Najamuddin yang merupakan anggota DPRD Kaltara. Satu figur lainnya, Markus Juk anggota DPRD Bulungan.

Sesuai ketentuan yang berlaku, maka figur-figur tersebut wajib melengkapi 3 persyaratan yang diminta oleh KPU. Dikonfirmasi hal itu, Ketua KPU Bulungan Lili Suryani mengatakan, bagi anggota dewan yang mengikuti kontestasi di Pilkada Bulungan tiga persyaratan harus dilengkapi.

Pertama, surat pengunduran diri yang sah dari calon. Kedua, pernyataan bahwa telah diterimanya surat pengunduran diri oleh DPRD. Terakhir, surat dari instansi terkait bahwa pengunduran diri tengah berproses atau telah dikeluarkan Surat Keputusan (SK).

“Jika SK belum ada, minimal ada surat pemberitahuan bahwa pengunduran diri sedang berproses. Jadi SK-nya bisa menyusul setelah dikeluarkan,” terang Lili, Kamis (27/8).

Menurut Lili, SK pengunduran diri tidak boleh diserahkan saat mendekati pemilu nanti. Dikarenakan dianggap mengganggu jalannya tahapan. Adanya SK paling lambat diterima sebulan sebelum pemungutan suara. 

“Berarti 9 November nanti SK pengunduran diri harus diserahkan ke kita. Kalau kami mau secepatnya. Bahkan sebelum 9 November tidak masalah. Asalkan bukan mendekati pemilu,” ungkapnya.

Anggota DPRD yang maju dan bertarung di Pilkada Bulungan harus konsisten dalam mengikuti kontestasi ini. “Itu aturan dari pusat. Jika tidak dilampirkan, maka secara otomatis mereka tidak lolos dalam pendaftaran,” kata dia.

Terhadap bakal calon incumben yang maju di Pilkada Bulungan, diwajibkan menyerahkan atau melampirkan surat pernyataan. Dalam surat pernyataan itu berisikan bersedia untuk cuti di luar tanggungan negara. Artinya, tidak diperbolehkan melakukan kegiatan dinas sebagai kepala daerah dan sebagainya.

“Di Bulungan ada satu calon yakni Ingkong Ala. Yang masih menjabat Wakil Bupati Bulungan. Jadi harus melampirkan surat tersebut ke kita. Kita terima paling lambat sehari sebelum tahapan kampanye diselenggarakan,” tutupnya. (fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X