Proses Administrasi Persidangan Bisa Daring

- Jumat, 7 Agustus 2020 | 21:26 WIB
PELAYANAN: Salah seorang pemohon sedang mengajukan permohonan di pelayanan Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (6/8).
PELAYANAN: Salah seorang pemohon sedang mengajukan permohonan di pelayanan Pengadilan Negeri Tarakan, Kamis (6/8).

TARAKAN – Pengadilan Negeri Tarakan masuk dalam nominasi Pengadilan Negeri Kelas IB. Hal tersebut sebelumnya menjadi penilaian Mahkamah Agung (MA), dalam hal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Penilaian dilakukan oleh tim Dirjen Peradilan Umum MA. Bahan penilaian, e-litigasi yaitu sistem proses administrasi persidangan dapat dilakukan secara elektronik dan e-court, yaitu pendaftaran perdata secara online. 

“Jadi orang tidak lagi bertatap muka. Hanya lewat akun di aplikasi dan bisa langsung bersidang. Bahasa umumnya, online,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh, Kamis (6/8).

Surat administrasi yang sebelumnya harus menunggu, sekarang sudah bisa diakses melalui aplikasi agar bisa diperoleh dalam waktu singkat dan dalam hitungan menit. E-court ini untuk menangani perkara perdata, seperti pemohonan, gugatan sederhana, gugatan biasa, dan pernyataan upaya hukum.

Masyarakat tidak lagi harus datang ke Pengadilan Negeri Tarakan mengurus berkas administrasi perkara secara manual. Hanya lewat aplikasi e-court, pendaftaran bisa dilakukan. 

“Ini juga sebagai transparansi. MA di era ini melakukan revolusi dan bukan hanya inovasi saja. Kita transformasi dari zaman manual ke zaman serba elektronik. Artinya, siap tidak siap, semua pelayanan akan diarahkan ke model aplikasi,” sebutnya. 

Ditambahkan, orang tidak lagi datang bertumpuk di meja pelayanan. Sistem ini dibangun dengan mengantisipasi dan membuat langkah strategis agar tidak diretas.

Tenaga yang ditempatkan di bagian ITE di MA, kata Melcky, merupakan orang yang mampu melindungi aplikasi yang digunakan. Sejak aplikasi ini diluncurkan tahun 2014 lalu juga sampai saat ini belum ada hacker yang berhasil masuk. 

“Kalau coba mungkin ada, tapi tidak berhasil masuk,” ungkapnya.

Pemahaman masyarakat tentang aplikasi dan pendaftaran secara online masih perlu bantuan dari pelayanan yang ada di pengadilan. Petugas PTSP yang akan memberikan edukasi kepada pemohon. “Jadi, masyarakat, penggugat, tergugat, hingga kuasa hukumnya tidak lagi bertemu dengan Hakim,” tuturnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X