Gubernur Dukung Pencanangan Zona Integritas

- Rabu, 16 Januari 2019 | 12:38 WIB

PALANGKA RAYAGubernur Kalimantan Tengah (Kalteng) Sugianto Sabran mendukung pencanangan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya.

Sugianto mengharapkan pencanangan zona integritas di lingkungan Pengadilan Tinggi Palangka Raya dapat mendukung langkah percepatan reformasi birokrasi untuk mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat dan pemerintahan yang baik dan bersih.

”Di lingkup Pemprov Kalteng terus diusahakan agar pelayanan prima bisa terwujud. Salah satu yang diperhatikan soal anggaran, bagaimana penggunaannya, perencananaannya, dan lainnya,” katanya usai menghadiri Penandatanganan Pencanangan Zona Integritas pada Pengadilan Tinggi Palangka Raya, Selasa (15/1).

Sugianto menuturkan, selama ini persepsi masyarakat terhadap pelayanan publik belum cukup memuaskan. Secara umum, birokrasi pemerintah dianggap belum mampu memenuhi keinginan dalam memberikan pelayanan prima, karena dianggap kinerjanya lamban, berbellt-belit, dan cenderung biaya tinggi.

Salah satu contohnya perekaman kartu tanda penduduk elekteronik (KTP-el) yang kerap kali menjadi keluhan masyarakat. Hal sama juga terjadi saat pengurusan izin di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), di mana soal mendapatkan izin sering dikeluhkan.

”Saya minta ini diperhatikan, dan tolong diingat jangan sampai ada pungutan liar. Meski demikian, soal izin tetap kita harus selektif, agar nantinya yang keluar tidak sekedar izin,” tegasnya.

Lebih lanjut disampaikan, pencanangan zona integritas merupakan upaya untuk mempercepat pelaksanaan reformasi birokrasi lokal agar lebih efektif, efisien, dan rasional, yang nantinya diharapkan citra negatif birokrasi dapat terhapus.

Keberhasilan pembangunan zona integritas tersebut sangat ditentukan kapasitas dan kualitas integritas masing masing individu, yang mempunyai relevansi dalam peningkatan kapasitas dan kualitas organisasi tempatnya melakukan kegiatan.

”Tentunya, dengan ini semua diharapkan pula penyelenggaraan pelayanan publik yang cepat, mudah, transparan dan terjangkau, sehingga hak masyarakat terhadap pelayanan publik semakin meningkat,” pungkasnya. (sho/ign)

 

Editor: sampitadm-Radar Sampit

Tags

Rekomendasi

Terkini

Tujuh Daerah di Kalteng Ini Terima Teguran KPK

Jumat, 26 April 2024 | 10:45 WIB

Infrastruktur di Pedalaman Katingan Memprihatinkan

Minggu, 21 April 2024 | 14:00 WIB
X