Perceraian PNS di Banjarmasin Gara-gara Lesbi

- Kamis, 10 Januari 2019 | 10:37 WIB

BANJARMASIN - Sepanjang tahun 2018, BKD (Badan Kepegawaian Daerah) mengurusi setidaknya 10 kasus perceraian di kalangan ASN Pemko Banjarmasin.

Pemicunya macam-macam. Dari masalah ekonomi, perselingkuhan, bahkan akibat cinta sesama jenis.

"Ada satu-dua kasus, tapi sudah agak lama. Ceritanya, setelah berumah tangga, belakangan baru menyadari bahwa pasangannya cenderung menyukai sesama jenis," kata Kabid Kesejahteraan dan Kedisiplinan BKD dan Diklat Banjarmasin, Gusti Dewi Aprilina, kemarin (9/1).

Dewi biasanya ditugaskan untuk mendamaikan pasangan ASN yang bertengkar. Menyimak curhat dan menawarkan solusi. Jika sudah tak tertolong, apa boleh buat, perpisahan harus dilakoni.

"Ya, kebetulan saya sendiri yang menangani kasus terindikasi lesbian itu," imbuhnya.

Dari pengalamannya selama ini, Dewi menekankan, tak ada penyebab dominan. Apakah doyan berselingkuh merupakan penyebab nomor satu, dia dengan tegas menampiknya.

"Contoh, ada pasangan PNS di mana suami tak pernah menafkahi istrinya," jelasnya.

Lagipula, tudingan selingkuh tergolong berat. Bermodal dugaan saja tidaklah cukup. "Harus disertai bukti konkret. Tidak bisa cuma dengan omongan atau ujar-ujaran saja," tegas Dewi.

Namun, dia mengakui kebanyakan kasus perceraian terjadi di kalangan tenaga pendidik dan kesehatan. Mereka yang bekerja di bawah Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.

Bagi aparatur sipil negara, perceraian memang bukan perkara gampang. Prosesnya panjang. Niat perceraian harus disampaikan lebih dulu kepada atasan. Lalu diteruskan ke BKD. Tanpa surat izin dari BKD, permohonan cerai ASN takkan digubris KUA (Kantor Urusan Agama).

Menjadi menarik jika menyimak Peraturan Pemerintah No 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian PNS. Kalau yang melancarkan gugatan perceraian adalah pihak suami, maka dia wajib menyisihkan sepertiga gaji untuk istri dan anaknya.

Sebaliknya, ketentuan serupa tidak berlaku jika gugatan cerai diajukan sang istri. Pembagian gaji baru berhenti setelah mantan pasangannya menjalin rumah tangga baru.

"PP ini mengikat PNS lelaki. Makanya, si lelaki lebih sanggup menahan diri. Mending menunggu digugat cerai oleh istrinya," tukasnya.

Persetujuan pembagian gaji dituangkan dalam selembar surat. Jika tak dijalankan, BKD bakal menjatuhkan sanksi kepegawaian.

"Jadi membuat surat pernyataan bahwa bersedia membagi gajinya. Pelaksanaannya diawasi BKD," ujarnya.

Halaman:

Editor: berry-Beri Mardiansyah

Tags

Rekomendasi

Terkini

Rem Blong, Truk Solar Hantam Dua Rumah Warga

Kamis, 28 Maret 2024 | 19:00 WIB

Masalah Pendidikan Jadi Sorotan Ombudsman

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:50 WIB

Gempa 3,3 Magnitudo Guncang Kotabaru

Kamis, 28 Maret 2024 | 15:58 WIB
X