TANJUNG SELOR – Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Kalimantan Utara (Kaltara) tengah menyiapkan regulasi penerimaan peserta didik baru (PPDB) Satuan Pendidikan Menengah SMA/SMK. PPDB rencananya akan dilaksanakan paling lambat pada pekan pertama bulan Mei ini.
Ketua PPDB Provinsi Kaltara, Amat, menjelaskan, regulasi PPDB akan dituangkan dalam bentuk Peraturan Gubernur (Pergub). Disdikbud Kaltara tuturnya sudah menggodok substansi regulasi dan sistematika tahapan PPDB. Saat ini Rancangan Pergub PPDB tersebut tinggal menunggu waktu diparaf Gubernur.
“Yang jelas PPDB akan kita laksanakan dengan tetap memperhatikan standar protokol pencegahan Covid-19. Tidak boleh ada perkumpulan calon peserta didik di sekolah yang dituju. Jadi pendaftarannya melalui daring atau online,” ungkapnya, Kamis (30/4).
Yang menjadi kendala adalah akses internet yang tidak merata di semua daerah. Cukup banyak daerah di Kaltara yang masih terpencil atau remote area. Perihal ini, Diskdikbud Kaltara tutur Amat, akan berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan, termasuk satuan pendidikan SMP.
“Untuk sekolah yang akses jaringannya terbatas atau daerah terpencil akan ditentukan penjadwalanya bersama pihak sekolah SMP dan aparat setempat. Termasuk antisipasi terjadinya perkumpulan peserta. Dan terbatasnya akses internet di daerah terpencil, kita akan membahasnya lebih lanjut,” ujarnya.
Amat belum mau membeberkan beberapa substansi sistem PPDB tahun ini, khususnya substansi sistem zonasi, afirmasi, maupun jalur prestasi perpindahan penduduk orangtua. “Kita tunggu pergub-nya keluar dulu,” ujarnya. (*/mts/mua)