Tekan Penyebaran Corona, Gubernur Keluarkan 3 Kebijakan

- Rabu, 8 April 2020 | 17:30 WIB
Irianto Lambrie
Irianto Lambrie

TANJUNG SELOR — Sebelum pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) merebak di Kalimantan Utara (Kaltara), sejumlah kebijakan telah diambil oleh Gubernur Kaltara Dr H Irianto Lambrie. Kebiijakan itu meliputi pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanangan Covid-19 yang dibantu oleh Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kaltara. 

Gubernur bertindak sebagai Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di provinsi termuda ini. Selain itu, Gubernur juga menerbitkan kebijakan untuk Pemantauan Bagi Masyarakat Dengan Riwayat Perjalanan Dari Negara/Area Transmisi Lokal COVID-19. Hal ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltara No. 045.4/0487/BKBP/GUB yang ditujukan kepada Bupati dan Walikota se-Kaltara.

Dalam SE itu, ada 3 langkah yang harus dilakukan kepada daerah dalam melakukan pencegahan Covid-19 di daerahnya masing-masing. Diantaranya, melakukan pemantauan bagi warga masyarakat yang datang/kembali dari zona merah penyebaran Covid-19 yang telah ditetapkan oleh Pemerintah agar dilakukan dengan protokol pencegahan penyebaran Covid-19. 

Melaporkan kepada fasilitas pelayanan kesehatan terdekat tentang kondisi kesehatannya, riwayat kontak dengan pasien Covid-19 atau riwayat perjalanan dari negara/area transmisi lokal, untuk dilakukan pemeriksaan sampel oleh petugas kesehatan. 

Dan, selama masa karantina/isolasi diri sendiri dilarang pergi bekerja, ke sekolah, atau ke tempat publik, dan berinteraksi langsung dengan keluarga untuk menghindari penularan Covid-19 kepada orang lainnya.

Selain itu, Irianto juga mengeluarkan Himbauan No. 300/0488/BKBP/GUB, tentang Penggunaan Masker untuk Mencegah Penularan Covid-19 di Kaltara.

Dalam himbauannya, Gubernur meminta kepada masyarakat untuk selalu menggunakan masker ketika berkegiatan diluar rumah tanpa kecuali sesuai dengan rekomendasi Badan Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO). “Sesuai rekomendasi WHO, masyarakat diminta menggunakan masker yang berbahan dasar kain sehingga dapat dicuci setiap hari. Tidak diperbolehkan menggunakan masker bedah (N95), dimana untuk penggunakan masker N95 hanya digunakan oleh petugas kesehatan. Tetap berada di rumah, menjaga jarak aman, budayakan perilaku hidup bersih dan sehat, mencuci tangan dengan sabun,” himbau Gubernur.(humas)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Taufik Kejar Optimalisasi Tapping Box

Kamis, 25 April 2024 | 17:12 WIB

Najib: Jangan Sampai Ada Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 12:07 WIB

Kian Menjamur, Dukung Penertiban Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 12:05 WIB

Fraksi Beberkan Catatan atas LKPJ Wali Kota 2023

Kamis, 25 April 2024 | 12:04 WIB

Masuk Pelaku UMKM, Minta Pemkot Benahi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 11:42 WIB

Taufik: PTMB Bisa Manfaatkan Sumur Bor Rakyat

Kamis, 25 April 2024 | 11:41 WIB

Dorong PTMB Tambah Layanan, Kejar RPJMD Wali Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:39 WIB

Perjuangkan Bankeu untuk Kota Minyak

Kamis, 25 April 2024 | 11:38 WIB

Ingatkan Warga Jaga Kondusifitas Kota

Kamis, 25 April 2024 | 11:37 WIB

DPRD Tagih Proses Pengamanan Aset

Kamis, 25 April 2024 | 11:34 WIB

Komisi II Soroti Aset Pemkot dengan Status BOT

Kamis, 25 April 2024 | 11:32 WIB

Piutang PBB Capai Rp 321 Miliar

Kamis, 25 April 2024 | 11:30 WIB

Daftar Tunggu SR Meningkat, Total 13 Ribu

Kamis, 25 April 2024 | 11:26 WIB

Pantau Layanan Air Bersih, Komisi II Kunjungi PTMB

Kamis, 25 April 2024 | 11:25 WIB

Bantuan Hukum Bagi Warga, Biaya dari APBD

Kamis, 25 April 2024 | 11:19 WIB

Marak Kebakaran, Segera Bentuk OPD Pemadam

Kamis, 25 April 2024 | 11:17 WIB

Anak Belum Berkeadilan, Rampungkan Raperda KLA

Kamis, 25 April 2024 | 11:10 WIB
X