Berharap Pemprov Kaltara Legowo

- Senin, 9 Maret 2020 | 12:30 WIB
Gedung DPRD Tarakan
Gedung DPRD Tarakan

TARAKAN – Kebijakan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara yang ingin mengambil alih lahan dan gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Tarakan, telah menyita perhatian wakil rakyat di Bumi Paguntaka.  

DPRD Tarakan pun menyikapi kebijakan tersebut melalui rapat yang akan digelar Senin (9/3).

“Kami rencanakan besok (hari ini, Red) dibicarakan secara internal,” ucap Yulius Dinandus, Wakil Ketua DPRD Tarakan kepada Harian Rakyat Kaltara, Minggu (8/3).

Politikus Hati Nurani Rakyat (Hanura) ini berharap, apapun hasil yang diambil, sebaiknya diselesaikan melalui keputusan bersama. Karena itu, pihaknya berencana untuk berkoordinasi dengan Wali Kota Tarakan.

Yulius mengakui, alternatif lain dengan menggunakan gedung yang saat ini untuk ruang komisi anggota DPRD Tarakan. Meskipun kondisi bangunannya diperkirakan tidak cukup menjadi tempat berkantor dewan dan sekretariat.

“Ya kalau diusir mau bagaimana lagi. Masa kita mau paksakan. Apa boleh buat, kalau memang tidak memungkinkan kami jalanan saja,” tuturnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Tarakan bukan tanpa upaya untuk mengambil alih gedung tersebut. Yulius membeberkan sebelum menjadi kantor anggota DPRD Tarakan. Awalnya gedung itu merupakan kantor camat, ketika Tarakan masih bergabung dengan Kabupaten Bulungan.

Kemudian beralih menjadi kantor penghubung atau kantor pembantu Gubernur Kalimantan Timur. Setelah Tarakan dimekarkan menjadi kota madya, gedung itu dialih fungsikan sebagai kantor DPRD Tarakan.

Upaya Tarakan memohon hibah aset itu, menurut Yulius, sudah dimulai sejak masih bergabung dengan Kalimantan Timur. Setelah berpisah dan bergabung dengan Kalimantan Utara, Pemkot Tarakan terus bermohon untuk dihibahkan.

“Pernah ke Pemprov Kaltim tapi belum sempat diterbitkan. Semenjak DOB Kaltara, kita meminta juga, waktu Plt (pelaksana tugas) gubernur. Tapi Plt waktu itu tidak punya wewenang untuk menerbitkan. Terus jadi gubernur, kita minta lagi. Tahun 2018 kita minta lagi, tapi tetap tidak diberikan,” bebernya.

Yulius pun mengakui, isi surat tersebut memberikan batas waktu enam bulan bagi Pemkot Tarakan, dengan mengosongkan atau menyerahkan. Yang ia soroti, urgensi dari kepentingan Pemprov Kaltara yang berencana menggunakan lahan dan gedung tersebut.

“Yang jelas saya agak bingung sekarang, urgensi nya apa, mau dijadikan kantor apa,” tanya Yulius.

Yulius menilai, sah-sah saja jika Pemprov Kaltara mengambil asetnya. Namun, perlu dipikirkan juga bahwa Tarakan milik Pemprov Kaltara. Sehingga jika Tarakan kekurangan fasilitas, maka Pemprov Kaltara tempat bermohon sebagai kepanjangan dari pusat untuk melengkapi fasilitas.

Karena itu, Yulius mengharapkan kemurahan hati Pemprov Kaltara untuk menghibahkan lahan dan bangunan tersebut kepada Pemkot Tarakan.

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X