Aksi Tolak Omnibus Law Cilaka

- Rabu, 4 Maret 2020 | 12:42 WIB
TOLAK OMNIBUS LAW: Aksi massa saat menggelar demo di halaman kantor DPRD Tarakan untuk menolak RUU Omnibus Law, Selasa (3/3).
TOLAK OMNIBUS LAW: Aksi massa saat menggelar demo di halaman kantor DPRD Tarakan untuk menolak RUU Omnibus Law, Selasa (3/3).

TARAKAN – Aksi penolakan terhadap Omnibus Law Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja (Cilaka) dilakukan di Kota Tarakan. Ratusan massa dari kalangan buruh dan mahasiswa melakukan long march dari perempatan GTM menuju kantor DPRD Tarakan.  

Koordinator L apangan Aliansi Aksi Kamisan, Dedi Syarkani, meminta anggota DPRD untuk mengirimkan surat kepada DPR RI. Berkaitan dengan kesepakatan bersama tentang penolakan Omnibus Law.

“Kami juga masih menunggu surat dari DPRD Tarakan dulu. Mungkin besok (hari ini, Red) dibuat. Alhamdulilah DPRD Tarakan mendukung apa yang kita sampaikan,” ucapnya, kemarin (3/3). Aksi penolakan ini dinilai RUU tersebut terlalu banyak aturan yang tidak sesuai.

Mulai prosedur penyusunan awal dan tidak melibatkan partisipasi publik. Selain itu, terkait perburuhan tenaga kerja, cuti, upah dan jaminan sosial tidak relevan. “Ini Undang-Undang sapu jagat. Daripada terlanjur disahkan, lebih baik kita tolak memang. Dari puluhan UU yang mau direvisi pengerjaannya terkesan tergesa-gesa,” terangnya.

Sementara itu, Anggota Serikat Buruh (SB) Kahutindo Tarakan, Maryani mengaku, tidak sepakat akan adanya penghapusan pesangon kerja dan cuti. Maka dari itu pihaknya sepakat menolak UU Omnibus Law. “Tidak ada yang diuntungkan. Cuma pihak investor saja yang diuntungkan,” tegasnya.

Lebih lanjut, kata Maryani, sudah beberapa kali meminta revisi UU Nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan, cuti, pesangon hingga kontrak kerja outsourcing. Hanya saja, dalam kurun waktu 17 tahun tersebut, aspirasi tidak pernah didengar oleh perusahaan maupun pemerintah.

“Inikan nanti disahkan keseluruhan. Di dalam UU Nomor 13, kontrak kerja selama 3 tahun bisa diangkat menjadi karyawan. Tapi di Omnibus Law itu dihapus, jadi adanya kontrak seumur hidup. Itu yang memberatkan,” imbuhnya.

Apabila anggota DPRD Tarakan tidak menyampaikan aspirasi tersebut ke DPR RI. Maka akan mendatangkan massa dari serikat buruh yang lebih banyak. Petisi tersebut akan terus dikawal hingga ke DPR RI. “Kalau sekarang hanya dari SB Kahutindo yang hadir,” imbuhnya.

Terpisah, Wakil Ketua DPRD Tarakan Yulius Dinandus mengatakan, selaku perwakilan daerah akan mengirimkan surat ke DPR RI. Isi dari surat tersebut, hal-hal yang perlu disampaikan untuk lebih diperhatikan lagi sebelum ditetapkan menjadi Undang-Undang.

“Langkah kami dengan membuat konsep dari Aliansi, yang ditandatangani oleh ketiga unsur pimpinan DPRD Tarakan. Hari ini (kemarin, Red) mulai kami godok. Mudahan besok final dan bisa ditandatangani dan langsung dikirim,” ungkapnya.

Secara garis besar, kata Yulius, pihaknya pun menolak. Dengan catatan hal-hal yang kurang akan diperbaiki. Pasalnya, bila diterbitkan secara keseluruhan tanpa memperhatikan beberapa bagian yang tidak terakomodir. “Yang disampaikan tadi draft UU Omnibus Law lebih condong menguntungkan investor. Dibanding dengan kalangan buruh,” tuturnya.

Upaya pemerintah pusat untuk merampingkan aturan dengan mengajukan Revisi Undang-Undang (RUU) Omnibus Law direspon Gubernur Kaltara Irianto Lambrie. Pasalnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltara juga gelar diskusi terbuka. Untuk membahas Omnibus Law yang menjadi perdebatan, baik di tingkat pemerintahan maupun masyarakat.

Irianto mengatakan, dalam Omnibus Law ada beberapa hal yang masih menjadi pertanyaan. Terkait kewenangan pemerintah daerah, baik pemprov maupun pemerintah kabupaten/kota. Termasuk adanya tumpang tindih kewenangan dibidang perizinan dan sebagainya.

“Kita berikan saran konsumtif, agar ketika diterapkan di kemudian hari tidak menimbulkan masalah serius. Kita pelajari, Omnibus Law banyak menarik kewenangan, menyesuaikan pasal dan lainnya. Kita berikan masukan konsumtif agar Omnibus Law itu bermanfaat dan tidak merugikan,” ungkap Irianto, Senin (2/3).

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X