Langgar Permenkes Terancam Pidana

- Jumat, 31 Januari 2020 | 18:33 WIB
DISITA: Polisi sita peralatan tukang gigi karnea dinilai tidak sesuai dengan standar kesehatan.
DISITA: Polisi sita peralatan tukang gigi karnea dinilai tidak sesuai dengan standar kesehatan.

TANJUNG SELOR – Barang bukti berupa peralatan tukang gigi disita Dinas Kesehatan (Dinkes) Bulungan dan Polres Bulungan, dari tangan 6 orang yang berprofesi sebagai tukang gigi.  

Keenam orang tersebut masing-masing berinisial IS, D, AY, AR, AA dan B untuk dimintai keterangan. Namun keenamnya belum dinyatakan sebagai tersangka. Penertiban terhadap tukang gigi di Bulungan sesuai permintaan Dinkes Bulungan.

Menurut Kapolres Bulungan, AKBP Yudhistira Midyahwan tukang gigi yang ada dalam menjalankan profesinya, tidak menggunakan alat yang sesuai standar kesehatan. Bahkan kemampuannya pun tidak sesuai dengan keterampilan dibidangnya.

“Dari 6 daftar tukang gigi yang saat ini berada di Polres Bulungan, sudah dimintai keterangan. Seluruhnya melakukan tindakan medis yang tidak diperkenankan. Seperti mencabut gigi, menambal gigi, menggunakan alat suntik yang sudah tidak higienis,” terang Kapolres, kemarin (30/1).

Kapolres mengimbau, agar masyarakat berhati-hati kepada pihak yang tidak berkompeten. Bila hanya memasang gigi atau membuat gigi tiruan atau palsu, masih diperkenankan. Tetapi, jika melakukan tindakan medis apalagi menggunakan bahan berbahaya, maka bisa terancam tindakan pidana.

Mantan Kapolres Tarakan ini mengakui, keenam orang yang dimintai keterangan ini masih berstatus saksi. “Kita juga koordinasi dengan kejaksaan, seperti apa tindak lanjutnya. Sampai saat ini memang belum ada korban yang melapor secara resmi,” ungkap Kapolres.

Dia menegaskan, bila ada korban yang melapor, maka keenam orang itu akan dikenakan tindak pidana. Pasalnya, melanggar pasal 78 Undang-Undang Republik Indonesa Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pembinaan Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Praktek Tukang Gigi.

“Jika dibilang dokter gadungan saya rasa tidak benar. Karena dia mengaku tukang gigi. Yang jadi masalah, praktek mereka ini tidak sesuai aturan yang ada,” tegasnya.

Sementara itu, Denny Madansyah Staf Dinkes Bulungan mengatakan, hasil temuan ada 6 lokasi di Bulungan yang melakukan praktek tukang gigi. Hal itu sangat disayangkan, karena tukang gigi tersebut menggunakan peralatan yang tidak standar kesehatan. “Kita lakukan pembinaan sekaligus pencegahan, agar tidak ada korban,” tuturnya.

Dinkes Bulungan menginginkan agar dilakukan sosialisasi dan pembinaan, terkait Permenkes 39 Tahun 2014 tentang Pengawasan dan Perizinan Pekerjaan Tukang Gigi. “Peralatan standar yang ada di Permenkes itu sudah sangat jelas. Yang kita temukan tidak sesuai dan kondisinya tidak layak digunakan. Kemampuan dan kebersihan obat-obatan juga rentan terhadap kesehatan,” pungkasnya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X