Demo Buruh Layangkan 5 Tuntutan

- Jumat, 17 Januari 2020 | 19:40 WIB
UNJUK RASA: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltara saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kantor Bupati Bulungan dan ditemui Bupati Bulungan untuk menindaklanjuti tuntuan Buruh, Kamis (16/1).
UNJUK RASA: Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) Kaltara saat melakukan unjuk rasa di depan Gedung Kantor Bupati Bulungan dan ditemui Bupati Bulungan untuk menindaklanjuti tuntuan Buruh, Kamis (16/1).

TANJUNG SELOR – Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (SBSI) bersama ratusan buruh mendatangi Kantor Bupati Bulungan, untuk meminta keadilan dan mengajukan beberapa tuntutan.

Di antaranya, menuntut PHK secara sepihak, pemberian THR yang selama ini tidak dilakukan, menolak sistem kontrak, menuntut cuti dan meminta alat kerja yang layak. Tuntutan tersebut dilayangkan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kabupaten Bulungan.

Dikatakan Ketua DPC SBSI Kabupaten Bulungan, Agustinus, para buruh atau pekerja yang berada di bawah naungan DLH dan DPRKP Bulungan tidak diberikan haknya. Bahkan, untuk mendapatkan alat kelengkapan kerja tidak diberikan. Sejumlah pekerja yang di PHK, diminta untuk kembali bekerja. Dengan alasan kemanusiaan.

“Kami mohon ada beberapa pekerja yang di PHK, agar diperhatikan. Kami minta pemerintah bertanggungjawab. Mau ke mana mereka? Mereka membutuhkan bantuan. Saya minta tidak ada PHK yang dilakukan,” tegasnya, Kamis (16/1).

Menanggapi hal itu, Bupati Bulungan Sudjati mengungkapkan, akan melakukan pertemuan kembali untuk membahas persoalan kontrak. Di mana itu menjadi salah satu poin tuntutan. “Yang jelas, kalau soal UMK tidak bisa kita tawar. Karena melihat kemampuan keuangan kita. Apalagi, kita pakai sistem honor. Namun, tetap berupaya,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala DLH Bulungan, Iwan Sugianta mengatakan, sudah melakukan mediasi dan diskusi mengenai pekerja. Diharapkan, tidak ada pekerja yang tidak mendapatkan keadilan. Namun begitu, di dalam pelaksanaannya, melihat aturan yang ada untuk mengambil keputusan.

“Kami juga punya aturan yang mengatur. Berdasarkan Pemendagri dan peraturan lainnya. Ini masih menjadi perbedaan dalam pelaksanaannya. Kami sepakat meningkatkan taraf hidup tenaga kerja. Tapi, pekerja juga harus meningkatkan kemampuan,” terangnya.

Bahkan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Bulungan, Sutrisno akan memediasi kembali antara serikat buruh dan Pemkab Bulungan. “Nanti kita pertemukan kembali, yang menjadi keinginan mereka apa dan ada batasan dari kemampuan daerah. Dari satu sisi, kita perjuangan apa yang menjadi tuntutan buruh. Alokasi dana yang ada di Pemkab Bulungan juga akan kita lihat,” jelasnya. (*/fai/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X