Terjaring Sebanyak 2.175 Pengendara

- Jumat, 1 November 2019 | 21:53 WIB

TENGGARONG. Rupanya ketaatan pengendara terhadap aturan berlalu lintas di wilayah Kutai Kartanegara (Kukar), belum maksimal. Lantaran selama digelar Operasi Zebra Mahakam 2019, sejak Rabu (23/10) sampai Jumat (1/11) kemarin, terjaring sebanyak 2.175 pengendara melanggar aturan. Jumlah pelanggar dipastikan masih bertambah, sebab petugas terus menggelar razia sampai Selasa (5/11) depan.

“Sejauh ini sebanyak 2.175 pengendara telah ditindak. Berupa penahanan bukti pelanggaran atau tilang. Juga berupa teguran dari petugas kami di lapangan. Tujuannya tak lain agar pengendara semakin patuh aturan berlalu lintas. Sehingga sedini mungkin terhindar dari Lakalantas (kecelakaan lalu lintas) berakibat fatal saat berkendara,” jelas Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar didampingi Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) AKP Wisnu Dian Ristanto kepada Sapos.

Ya, ada saja ulah pengendara jika mengetahui adanya razia digelar polisi, selama berlangsung Operasi Zebra Mahakam tahun ini. Misalnya berbalik arah jika kondisi jalan memungkinkan. Lalu ada pula memilih berhenti di warung. Bahkan tak sedikit pengendara berpura-pura mesin atau ban kendaraannya, bermasalah. Supaya tidak sampai terjaring razia petugas.

“Makanya kami terus mengimbau, agar pengendara melengkapi dokumen berlal ulintas. Seperti SIM, STNK dan lain sebagainya. Sehingga tidak perlu takut jika ada razia atau pemeriksaan kelengkapan berkendara. Patuh dengan aturan berlalu lintas, memberikan manfaat kepada pribadi pengendara. Maupun pemakai jalan lainnya,” ungkap Wisnu --demikian Kasat Lantas Polres Kukar ini akrab disapa-- lagi.

Selama ini razia digelar memang menyasar pengendara tidak memiliki SIM. Kemudian kendaraan bak terbuka berupa truk atau pikap, digunakan mengangkut orang. Serta penggunaan helm standar SNI bagi pengendara maupun penumpang motor. Sat Lantas Polres Kukar juga menggandeng pihak terkait, saat menggelar razia.

Seperti Selasa (29/10) lalu, razia digelar di Jalan KH Ahmad Muksin Tenggarong, melibatkan Dispenda, Kejaksaan, Pengadilan dan bank. Sehingga begitu ada pengendara terjaring lantaran melanggar aturan, semisal mati STNK atau tidak memiliki SIM, langsung diadili di tempat. Jadi sanksi berupa denda, bisa langsung diselesaikan di lokasi tersebut.

“Kami libatkan semua pihak terkait. Tidak hanya untuk penindakan, kami juga melayani pembayaran pajak kendaraan serta perpanjangan masa berlaku SIM. Di lokasi berlangsung razia gabungan tersebut,” kata Wisnu. (idn/rin)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB

Pemkot Balikpapan Didesak Fasilitasi Pom Mini

Kamis, 25 April 2024 | 10:00 WIB

HIMASJA Soroti Dugaan Pungli PTSL di Samboja

Rabu, 24 April 2024 | 09:37 WIB
X