Gaji Kecil, Curi Pestisida

- Sabtu, 26 Oktober 2019 | 14:34 WIB

 

SAMARINDA KOTA. Semua orang pasti ingin memiliki penghasilan yang cukup untuk memenuhi kebutuhan kekuarga. Namun jika diperoleh dengan cara salah bukan manfaat yang didapat melainkan penjara menanti. Seperti dialami Winarko alias Eko (33).
Pria yang tinggal di Jalan Otto Iskandardinata, Gang Indah, Kelurahan Sidodamai, Kecamatan Samarinda Ilir Ini masih merasa kurang meski sudah bekerja di salah satu toko distributor bahan pertanian di Jalan Yos Sudarso, Pelabuhan.


Eko memilih untuk untuk mencuri berbagai macam bahan pertanian di toko dimana dirinya bekerja. Ia berdalih terpaksa mencuri karena penghasilan yang diterima masih kurang untuk menghidupi istri dan kedua anaknya.
Tak hanya sendiri, Eko mengajak 3 rekannya Rahman (18), La Ode (18) dan Aldi. Ketiga rekannya ini bekerja di toko lain masih di sekitar pelabuhan.


Barang yang dicuri keempatnya adalah 74 botol pestisida, 35 kaleng bibit jagung dan 4 bungkus bibit jagung yang ada di rak toko. Selain itu kawanan ini menggasak uang tunai Rp 750 ribu di dalam laci toko.
Akibat ulah keempatnya, pemilik toko melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Kota hingga 3 dari 4 pelaku pencurian ini ditangkap.
Kapolsek Samarinda Kota, AKP Yuliansyah melalui Kanit Reskrim Ipda Abdillah Dalimunthe menjelaskan, Eko ditangkap dikediamannya sementara Rahma dan La Ode ditangkap di lokasi kerjanya. ketiganya ditangkap pada hari Senin (21/10) sekitar pukul 08.00 Wita. Sementara Aldi masih dalam pengejaran.
Komplotan Eko melakukan aksi pencurian pada Minggu (20/10) sekitar pukul 02.00 Wita. Rahman dan La Ode masuk ke dalam toko dengan merusak blower yang ada di bagian belakang toko, sementara Eko dan Aldi menunggu di depan toko. Tanpa sadar aksi pencurian tersebut terekam cctv
"Atas kejadian tersebut, pemilik toko mengalami kerugian sekitar Rp 16 juta. Semula pelapor tak mengira kalau pelakunya adalah karyawannya sendiri," kata Dalimunthe, kemarin (25/10).


Rencana semua barang yang berhasil dicuri akan dijual ke berbagai toko pertanian. Hasil penjualan akan dibagi sama rata.
"Usai kejadian Eko tak pernah menampakkan batang hidungnya di toko, namun berkat rekaman CCTV tergambar jelas wajah keempat pelaku, kami melakukan penangkapan. Dan untuk Aldi masih dalam pengejaran. Saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," terang Dalimunthe.
Disamping berhasil menangkap ketiga pencuri. Polisi juga menemukan ratusan barang curian di dalam rumah Eko dan selanjutnya diamankan sebagai barang bukti.


Eko yang ditemui di Mapolsek Samarinda Kota mengaku nekat mencuri barang dagangan milik majikannya karena terdesak kebutuhan hidup. Penghasilan sebagai buruh toko masih dirasa kurang.
"Kalau tidak kerja ya tidak digaji. Karena saya hanya buruh harian," ungkap lelaki tersebut.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman maksimal sembilan tahun penjara. (kis/beb)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Penerimaan Polri Ada Jalur Kompetensi

Jumat, 19 April 2024 | 14:00 WIB

Warga Balikpapan Diimbau Waspada DBD

Jumat, 19 April 2024 | 13:30 WIB

Kubar Mulai Terapkan QR Code pada Pembelian BBM

Jumat, 19 April 2024 | 13:00 WIB

Jatah Perbaikan Jalan Belum Jelas

Jumat, 19 April 2024 | 12:30 WIB

Manajemen Mal Dianggap Abaikan Keselamatan

Jumat, 19 April 2024 | 08:25 WIB

Korban Diseruduk Mobil Meninggal Dunia

Jumat, 19 April 2024 | 08:24 WIB

Mulai Sesak..!! 60 Ribu Pendatang Serbu Balikpapan

Jumat, 19 April 2024 | 08:19 WIB
X