Puluhan APK di Balikpapan Ditertibkan

- Senin, 11 Desember 2023 | 21:28 WIB
Penertiban APK yang ditengarai melanggar lokasi pemasangan di Balikpapan.
 (Foto : Istimewa)
Penertiban APK yang ditengarai melanggar lokasi pemasangan di Balikpapan. (Foto : Istimewa)

 

BALIKPAPAN-Panitia Pengawas Pemilihan Kecamatan (Panwascam) Balikpapan Selatan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menertibakan sejumlah alat peraga kampanye (APK) di ruas jalan protokol, Senin (11/12).

Tindakan penertiban ini sesuai dengan aturan  yang tertuang dalam Surat Keputusan (SK) Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 98 Tahun 2023.

Dalam SK tersebut, setidaknya terdapay 10 lokasi yang tidak boleh dipasangi APK apapun bentuknya. 

Salah satu lokasinya adalah jalan protokol sepanjang koridor dan median Jalan Marsma R. Iswahyudi.

Tepatnya mulai dari Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan hingga simpang tiga Jalan MT Haryono.

Selanjutnya jalan dan median jalan sepanjang Jalan Jenderal Sudirman hingga Kawasan Pelabuhan Semayang. 

Ketua Panwascam Balikpapan Selatan Lukman mengatakan sudah melakukan penyisiran di jalan protokol depan Bandara SAMS Sepinggan Balikpapan sampai pertigaan Tugu Beruang Madu.

"Jadi untuk penertiban di wilayah Balikpapan Selatan kami sudah melakukan penyisiran di jalan sepanjang jalan protokol depan Bandara sampai pertigaan tugu beruang madu (Jalan MT Haryono)," ujarnya.

Lukman menjelaksan beberapa APK yang dianggap melanggar aturan langsung ditertibkan oleh petugas.  "Sejauh ini masih kami inventarisasi berapa yang sudah kami tertibkan. Namun berdasarkan kajian kami ada kurang lebih 30-50 APK yang dianggap melanggar," tuturnya.

Lukman menegaskan bahwa APK tidak boleh dipasang di jalan protokol karena berpotensi mengganggu keindahan dan ketertiban kota.

"Kami berharap para peserta pemilu dapat mematuhi aturan yang sudah ditetapkan, agar pemilu berjalan lancar dan damai," tutup Lukman. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X