Bagong Bebas, Jaksa Bakal Kasasi

- Rabu, 8 Juli 2020 | 22:10 WIB
SIDANG SABU 1,9 KG: Tiga terdakwa Bagong, Sapte, dan Rahmat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (7/7).
SIDANG SABU 1,9 KG: Tiga terdakwa Bagong, Sapte, dan Rahmat mendengar vonis yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (7/7).

TARAKAN – Dalam sidang lanjutan perkara sabu 1,9 kilogram (kg) dengan terdakwa Johansyah alias Bagong divonis bebas oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tarakan, Selasa (7/7). Sementara itu dua terdakwa lain Sapte dan Rahmat divonis 15 tahun.

Ada beberapa pertimbangan yang dibacakan Majelis Hakim terhadap vonis bebas Bagong. Menurut Majelis Hakim dalam fakta persidangan tidak bisa menghubungkan keterlibatan Bagong dengan sabu 1,9 kg yang diamankan dari tangan terdakwa Sapte.

“Memang kita bebaskan secara murni. Karena, selama dalam persidangan tidak ada kita temukan bukti dalam penyidikan itu hingga proses sidang, bahwa Bagong terlibat,” kata Humas Pengadilan Negeri Tarakan, Melcky Johny Ottoh usai siding, kemarin.

Ditambahkan, dalam persidangan juga terungkap Bagong sempat mengalami pemukulan selama proses penangkapan hingga penyidikan oleh Direktorat Resknarkoba Polda Kaltara. Majelis Hakim juga menyebut dalam berkas Berita Acara Pemeriksaan (BAP) banyak kejanggalan.

“Bagong mengaku karena dipaksa, sedangkan dalam fakta persidangan perkara ini dipaksakan. Kita tidak tahu ini perbuatan siapa. Tapi, yang jelas ada beberapa orang yang pada saat persidangan kita tanyakan, keterangan saksi saling bertolak belakang,” ungkapnya. 

Dalam vonis bebas Bagong, lanjut Melkcy, dua dari Hakim Anggota dan Ketua Majelis Hakim, satu diantaranya tidak menyetujui putusan bebas. Pihaknya menegaskan ketidaksepakatan Majelis Hakim ini bukan karena kasus tindak pidananya. Melainkan karena pasal yang tidak sesuai dengan perbuatan terdakwa. 

“Kalau terhadap bebasnya Bagong, kita sama, bulat, dan sepakat. Cuma berbeda pendapat dalam pasal yang diberikan, menurut salah satu Hakim Anggota pasalnya (yang disangkakan), Pasal 112 ayat (1),” imbuhnya. 

Selain Bagong, dua terdakwa lain Sapte dan Rahmat divonis 15 tahun. Sebelumnya, kedua terdakwa ini dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. 

Diketahui sebelumnya, Bagong dan Sapte ditangkap Direktorat Resnarkoba Polda Kaltara pada Oktober tahun 2019 lalu dengan barang bukti 1,9 kg. Saat diamankan polisi, awalnya Bagong masih enggan mengakui bahwa ia yang mengendalikan sabu tersebut. Namun dari percakapan melalui handphone yang disita dari Bagong, ditemukan ada percakapannya dengan seorang bandar sabu di Malaysia. 

Melcky menambahkan, sejak awal keduanya berbelit-belit dalam memberikan keterangan di persidangan. Namun, saat saksi verba lisan dihadirkan di persidangan, dua terdakwa mengakui perbuatannya. 

“Sabu ini awalnya berasal dari Malaysia dan diserahkan ke Lisa, kemudian ditaruh di rumah keluarganya di Kelurahan Selumit (Kecamatan Tarakan Tengah). Habis itu dijemput Sapte dan dibawa ke rumahnya. Kemudian dibagi bersama Rahmat dan beberapa orang lagi. Ada dua orang lagi yang dibebaskan waktu Sapte dan Rahmat ditangkap,” bebernya. 

Penasehat Hukum terdakwa, Zulkifli menuturkan para terdakwa menyatakan menerima putusannya usai pembacaan putusan dilakukan. Ia menilai, putusan Majelis Hakim ini sudah memenuhi rasa keadilan. Khusus dalam perkara Rahmat, diakui Zulkifli dalam pembelaan ia minta dibebaskan. Karena sudah diputus bersalah, Rahmat menerima hasil putusan dan tidak menyatakan banding. 

“Kami mengira bahwa vonis ini sudah sesuai dengan perbuatannya. Sebelumnya, dalam pembelaan memang kami minta para terdakwa dibebaskan dari semua tuntutan hukum. Dengan pertimbangan bahwa khususnya Rahmat ini, sama sekali tidak mengetahui barang yang disuruh Sapte gantung di paku itu isinya sabu,” ujarnya. 

Meski terjadi dissenting opinion (pendapat hakim yang berbeda dalam suatu putusan), menurut Zulkifli, perbedaan pendapat ini tetap mengambil suara terbanyak bahwa seluruh tuntutan dan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terbukti. 

Halaman:

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X