Setubuhi Pacar Berujung Pelaporan

- Selasa, 16 Juni 2020 | 21:07 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

TARAKAN- Mengetahui anaknya dicabuli dan dianaya oleh pria berinsial NR (20), orangtua korban melaporkan perkara tersebut ke pihak kepolisian. Diketahui, modus yang digunakan pelaku saat itu, menjanjikan korban untuk dinikahi usai pelaku menyetubuhi korban.

Kasat Reskrim Polres Tarakan AKP Guntar Arif Setiyoko melalui Kepala Unit (Kanit) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Aiptu Putu Suryada mengatakan, pelaku dilaporkan orangtua korban pada Jumat (12/6). Pasalnya korban diketahui masih berumur 17 tahun dan masih menempuh pendidikan di salah satu Sekolah Menengah Atas (SMA) di Tarakan. “Pelaku ini sudah 10 kali setubuhi korban,” katanya, Senin (15/6).

Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan, antara pelaku dan korban sudah menjalin hubungan dengan status pacaran sejak tahun 2019 lalu. Pertama kali pelaku menyetubuhi korbannya di rumah temannya sendiri.

“Awalnya korban disuruh ke rumah teman pelaku, di belakang BRI RT 22 (Kelurahan Selumit Pantai),” jelasnya.

Korban yang belum sadar akan disetubuhi pelaku, lanjut Putu, langsung disuruh oleh pelaku untuk masuk ke dalam kamar. Awalnya korban sempat menolak terhadap ajakan pelaku, untuk melakukan persetubuhan. Bahkan antara pelaku dan korban sempat adu mulut. Akan tetapi pelaku tetap membujuk korban dan bermodus akan bertanggungjawab atas perbuatannya dengan cara berjanji akan menikahi korban.

“Akhirnya mereka berhubungan karena korban juga takut diancam dan dipukuli. Akhirnya dia memenuhi permintaan pacarnya,” ungkapnya.

Namun di hari yang sama, pelaku langsung dijemput polisi dan langsung ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan penyelidikan. Pelaku terungkap telah menyetubuhi korban di beberapa tempat yang berbeda. Perbuatan bejat diketahui setelah korban menceritakan kepada orangtuanya.

“Satu kasus lagi dilaporkan oleh orangtua korban yaitu perkara penganiayaan. Jadi dua laporan polisi dengan satu tersangka,” bebernya.

Kata Putu, beberapa bagian tubuh korban terdapat beberapa luka bekas penganiyaan yang dilakukan oleh pelaku. Hal itu pun membuat orangtua pelaku melaporkan perbuatan penganiayaan ke polisi.

“Pelaku sudah kita amankan di rumah tahanan Polres Tarakan. Kita kenakan Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76 D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Tap Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman 7 tahun,” pungkasnya. (*/sas/mua)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X