RAMADHAN:Tunggu Keputusan Menag

- Senin, 13 April 2020 | 15:22 WIB
TERAPKAN PEMBATASAN: Takmir masjid Jami’ Baiturrahim Kelurahan Gunung Lingkas memasang pengumuman tidak menyelenggarakan kegiatan salah berjemaah.
TERAPKAN PEMBATASAN: Takmir masjid Jami’ Baiturrahim Kelurahan Gunung Lingkas memasang pengumuman tidak menyelenggarakan kegiatan salah berjemaah.

MENTERI Agama Republik Indonesia telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 6 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1 Syawal 1441 Hijriah, di tengah Pandemi Covid-19. Ada 15 poin yang tertuang di dalamnya.  

Hal penting di antaranya, menganjurkan umat Islam wajib melaksanakan ibadah puasa dengan baik berdasarkan ketentuan fikih ibadah. Namun untuk sahur dan buka puasa dilakukan indvidu atau keluarga inti. Tidak perlu sahur on the road atau buka puasa bersama. Baik dilaksanakan di lembaga pemerintahan, swasta, masjid maupun musala.

Selain itu, salat tarawih dilakukan secara individu atau berjamaah bersama keluarga di rumah. Termasuk tadarus Al-Qur’an dilakukan di rumah masing-masing. Bahkan untuk peringatan Nuzulul Qur’an dengan menghadirkan penceramah dan massa dalam jumlah besar pun ditiadakan.

Untuk pelaksanaan salat Idulfitri yang lazimnya dilaksanakan secara berjemaah baik di masjid atau lapangan juga ditiadakan. Sementara untuk pengumpulan zakat, infaq dan sedekah diimbau umat muslim, agar membayar zakat hartanya segera sebelum puasa Ramadan. Sehingga didistribusi kepada mustahik lebih cepat.

Menindaklanjut Surat Edaran Kementerian Agama RI, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kaltara juga menerbitkan Maklumat tentang Pedoman Ibadah Ramadan dan Idulfitri 1441 Hijriah/2020 dalam situasi wabah Covid-19.

Adapun 1 Ramadan 1441 Hijriah, menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Tarakan Muhammad Shaberah, tetap menunggu Keputusan Menteri Agama. “Walaupun di daerah-daerah semuanya diperintahkan untuk mengadakan rukchiyatul hilal,” ujar Muhammad, Minggu (12/4).

Kementerian Agama Tarakan nantinya tetap mengagendakan pemantauan rukhiyatul hilal yang dijadwalkan pada 23 April. Dengan mengundang pihak-pihak terkait, seperti MUI dan Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) Tarakan.

“Ikuti imbauan itu karena pemerintah yang tahu persis keadaan kita. Bahwa dalam imbauan itu Menteri Agama dan Majelis Ulama Kaltara saya sudah baca, agar nanti kalau tarawih, buka puasa juga di rumah. Tidak ada buka puasa bersama, karena keadaan situasi daerah kita seperti ini,” harapnya.

Sementara itu, Kantor Kemenag Tarakan, Senin (13/4) akan menggelar rapat untuk penentuan kadar zakar fitrah. Pihaknya akan mengundang instansi terkait, seperti Bulog, Disdagkop dan UKM untuk mendengar laporan harga kebutuhan pokok. (mrs/uno)

Editor: uki-Berau Post

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X