Dua Pelaku Penyebar Hoaks Tentang Corona Diamankan

- Minggu, 29 Maret 2020 | 16:42 WIB
Ilustrasi/Internet
Ilustrasi/Internet

TARAKAN – Informasi hoaks yang sempat beredar di masyarakat terkait meninggalnya pasien positif corona pada Jumat (27/3), langsung ditindaklanjuti Satreskrim Polres Tarakan. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang pemilik akun WhatsApp dan Facebook yang diduga sebagai penyebar informasi tersebut. 

Kapolres Tarakan Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Fillol Praja Arthadira melalui Kaur Bin Ops Satreskrim Iptu Muhammad Aldi menyatakan, pihaknya mendapati adanya laporan penyebaran berita bohong di beberapa media sosial (medsos) terkait meninggalnya pasien positif corona di RSUD Tarakan.

“Beritanya disebar di salah grup Facebook peduli kota Tarakan (PDKT). Yang mana postingan tersebut dianggap sempat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, terutama para follower grup tersebut,” ujarnya.

Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Aldi, pihaknya berhasil mengamankan seorang pria berinisial CA dan seorang wanita berinisial SN. Setelah dilakukan interogasi, CA dan SN mengaku menyebarkan informasi tersebut dikarenakan terbawa suasana antusias memberikan info kejadian corona. Sehingga, kedua terduga langsung menyimpulkan bahwa pasien corona tersebut telah meninggal dunia.

“Untuk tindak lanjut dari kejadian ini kami berikan teguran secara lisan dan membuatkan video klarifikasi bahwa ia telah menyebarkan berita bohong,” tegasnya.

Selain itu, pihaknya juga mendata kedua pelaku serta menyimpan bukti pelanggaran. Jika nantinya kedua terduga tersebut melakukan hal yang sama, maka akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

“Itu ada di pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” ungkapnya.

Hingga saat ini Satreskrim Polres Tarakan terus melakukan patroli cyber. Tujuannya untuk memantau penyebaran informasi palsu yang dianggap meresahkan masyarakat.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat ketika menerima informasi apapun itu, untuk dicek kebenarannya terlebih dahulu sebelum disebarkan lagi ke orang lain. Karena penyebaran informasi palsu sudah menjadi perhatian sekali. Sedikit saja dipelesetkan, bisa menimbulkan hal yang sangat buruk,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Pemkab Nunukan Buka 1.300 Formasi untuk Calon ASN

Kamis, 18 April 2024 | 12:44 WIB

Angka Pelanggaran Lalu Lintas di Tarakan Meningkat

Kamis, 18 April 2024 | 11:10 WIB
X