Baru Divonis Bebas, Pengedar Sabu Diamankan Lagi

- Minggu, 22 Maret 2020 | 17:23 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi

Residivis kasus narkoba 480 gram berinisial RD (33), kembali diamankan Satresnarkoba Polres Tarakan dengan kasus yang sama.

Kapolres Tarakan AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Resnarkoba Polres Tarakan AKP Sudaryanto mengatakan, RD diamankan usai Resnarkoba dan Intel Brimob Polda Kaltara mengamankan pengedar sabu berinisal UA di Pasar Batu RT 02, Kelurahan Sebengkok pada pukul 23.00 Wita, Rabu (18/3) lalu.

“RD dan UA ini kita setelah tim gabungan mendapatkan laporan warga, terkait adanya peredaran sabu di Pasar Batu,” katanya kepada wartawan, Sabtu (21/3).

Dilanjutkan Sudaryanto, tim gabungan awalnya hanya melakukan penyelidikan di rumah UA. Ketika dilakukan penggerebekan dan penggeledahan, ditemukan barang bukti satu bungkus sabu dengan berat 0,74 gram dari tangan UA.

“Usai mendapatkan barang bukti, tim gabungan melakukan pemeriksaan terhadap UA, hasilnya diketahui kalau sabu tersebut didapatnya dari RD,” ungkapnya.

Tim kembali melakukan pengembangan dan penggerebekan ke rumah RD, yang kebetulan bertetangga dengan UA. Saat dilakukan penggeledahan, tim hanya mendapatkan barang bukti satu unit HP dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu.

“Keduanya langsung digiring ke Polres Tarakan guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

Ditambahkan, UA mengaku sabu yang didapatnya dari RD langsung dibagi untuk dijual kepada pelanggannya. Sedangkan RD sendiri, diketahui merupakan residivis kasus sabu sebanyak 480 gram, yang pernah diungkap Dit Resnarkoba Polda Kaltara, di Tarakan.

“RD pernah ditangkap bersama tiga temannya yang lain, tapi di persidangan RD dan ketiga temannya divonis bebas oleh Majelis Hakim,” bebernya.

Selain mengamankan keduanya, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, dua unit HP, serta kotak rokok. “Saat ini, kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut, guna mengungkap jaringan sabu UA dan RD ini,” imbuhnya.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka tersebut akan dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider 112 ayat 1 Undang undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. “Keduanya sudah berstatus tersangka, sudah kita lakukan penahanan di Rutan Polres Tarakan dan terancam hukuman kurungan lima tahun penjara,” pungkasnya. (*/sas/udi)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X