Terduga Masih di Bawah Umur

- Kamis, 27 Februari 2020 | 13:40 WIB
Guntar Arif Setiyoko
Guntar Arif Setiyoko

TARAKAN Hasil olah tempat kejadian perkara (TKP) kebakaran Pasar Batu, Kelurahan Sebengkok, sudah diterima Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan, pekan lalu. Selanjutnya, penyidik akan melakukan gelar perkara dalam waktu dekat ini.

Gelar perkara tersebut untuk menentukan tindaklanjut proses penyelidikan. “Kami sudah mengambil di Pusat Laboratorium Forensik (Puslabfor) Mabes Polri Cabang Surabaya untuk hasil olah TKP. Setelah gelar perkara baru diketahui, langkah selanjutnya seperti apa,” terang Kapolres Tarakan, AKBP Fillol Praja Arthadira melalui Kasat Reskrim, AKP Guntar Arif Setiyoko kepada Harian Rakyat Kaltara, kemarin (26/2).

Hasil olah TKP tersebut, tidak dibeberkan seluruhnya. Namun, penyidik juga sudah mengumpulkan keterangan ahli. Termasuk jumlah saksi yang sudah dimintai keterangan sebanyak 10 orang. Kepada penyewa rumah di mana asal titik api, saat ini masih dikenakan wajib lapor.

Guntar menegaskan, indikasi adanya penetapan tersangka terhadap terjadinya kebakaran ini, masih berusia di bawah umur. Hal tersebut merujuk pada keterangan dan fakta dari saksi-saksi di lokasi kejadian. “Nanti dikuatkan dengan keterangan ahli, lalu arahnya ke penyidikan dan penetapan tersangka. Hanya saja terduga ini masih di bawah umur. Jadi, kemungkinan penyelesaiannya secara diversi,” tegasnya.

Menurut Guntur, diversi berupa pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Hal ini disebutkan dalam Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

“Ada juga pengakuan dari yang bersangkutan (terduga), ditambah hasil barang bukti yang dibawa ke Puslabfor dan berdasaran keterangan saksi. Seingga ada kemungkinan arahnya penetapan tersangka ke terduga yang di bawah umur ini. Kalau pasal yang kita sangkakan ke terduga ini, kelalaian hingga mengakibatkan kebakaran,” bebernya.

Penyidikan hingga ke langkah diversi tetap melalui proses peradilan. Akan tetapi, akan melibatkan instansi terkait, seperti Badan Pemasyarakatan (Bapas) dan Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat. (*/sas/uno)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Ini Dia Delapan Aksi Konvergensi Tekan Stunting

Kamis, 25 April 2024 | 12:30 WIB

Dewan Negara Malaysia Kagum Perkembangan Krayan

Kamis, 25 April 2024 | 09:30 WIB

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X