DAPAT LAGI..!! Satgas Pertamina Temukan Penyulingan Minyak Ilegal ke-12, Ini TKP-nya

- Sabtu, 8 Februari 2020 | 12:22 WIB
Tim satgas menemukan kembali aktivitas penyulingan minyak ilegal.
Tim satgas menemukan kembali aktivitas penyulingan minyak ilegal.

PALARAN. Tim Satuan Tugas Pam Obvit Pertamina EP Sangasanga  dari TNI dan Polri kembali menemukan lokasi penyulingan minyak mentah di Kecamatan Palaran, Kelurahan Bukuan Samarinda. Temuan ini menjadi yang ke-12 secara keselurhan sejak kasus pencurian minyak mentah di Anggana terungkap.

Tetapi saat ditemukan, tidak ada satupun pemilik atau pekerja di lokasi tersebut. Diduga kawasan ini sudah lama tak digunakan. Seorang wanita yang tidak ingin disebutkan namanya, yang bermukim di dekat lokasi tersebut mengatakan, sudah lebih dua bulan tidak ada aktifitas lagi di lokasi penemuan.

“Kalau dulu ada memang truk tangki yang sering melintas di sini. Lokasinya di dalam sana. Warnanya biru putih. Tapi sudah lama tidak beroperasi lagi,” ucapnya kepada Sapos.

Sementara itu, Satgas Pam Obvit Pertamina EP dari Mabes TNI mengatakan, penemuan ini sudah terungkap pada Kamis (6/2) kemarin. Hari ini pihaknya masih melakukan pengembangan bersama dengan Polresta Samarinda.

“Hari ini pengembangan. Jadi benar ini memang penyulingan minyak mentah. Yang kami duga ilegal. Tapi sudah banyak yang dibongkar, tetapi jejaknya masih ada. Bahkan peralatan dan minyak mentah juga masih tersisa,” ungkapnya.

Didalam lokasi ini didapati, tungku pemasak kapasitas 5 ton yang berisikan 1,5 ton minyak mentah, IBC Tank kapasitas 500 liter , galon kapasistas minyak 30 liter sebanyak 25 buah dimana ada 15 buah berisikan minyak mentah beku. (mrf/upi)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

Stadion Batakan Segera Dilengkapi Lapangan Latihan

Selasa, 23 April 2024 | 13:22 WIB

BPKAD Proses Hibah Lahan Perum Bumi Sempaja

Selasa, 23 April 2024 | 10:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Selasa, 23 April 2024 | 08:30 WIB

Lima SPBU di Kutai Barat Wajibkan QR Barcode

Senin, 22 April 2024 | 20:00 WIB

SIC Bersedia Biayai Waterfront City

Senin, 22 April 2024 | 16:00 WIB

Pemilik Rumah dan Ruko di Paser Diimbau Punya Apar

Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB
X