“Bekerjalah dengan Hati-hati dan Iklhas”

- Selasa, 3 Desember 2019 | 14:35 WIB


 
SAMARINDA. Pemkot Samarinda membuktikan tetap berada di jalur komitmen memberikan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Tak salah jika pemkot kembali meraih penghargaan terkait pelayanan publik. Ya, penghargaan kali ini bertajuk anugerah Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman Republik Indonesia (ORI). Nilai yang diraih pemkot nyaris sempurna: 92,66.


Wali kota Samarinda Syaharie Jaang di Anjungan Karang Mumus Balai Kota, Senin (2/12) kemarin mengatakan, 2016 lalu pemkot pernah mendapat catatan merah di bidang perizinan dari Ombudsman. Rekomenasi ini, kata dia, menjadi cambuk bagi pemkot untuk terus membenahi pelayanan.


“Alhamdulillah setelah itu kita terus mendapat nilai-nilai positif. Karena itu kita kembali mendapat penghargaan Predikat Kepatuhan Tertinggi dari Ombudsman dengan nilai 92,66,” ucap Jaang. Penyerahan penghargaan sendiri dilakukan ORI di Jakarta pada 27 November lalu.


Kata Jaang penghargaan bukan yang utama. Tetapi pelayanan publik harus terbaik. Menurutnya, tugas sebagai abdi negara dalam memberikan pelayanan publik harus terbaik.
“Selalu saya mengingatkan untuk melayani seluruh warga tanpa membedakan agama, suku, atau golongan, harus memberikan pelayanan yang terbaik. Kita tinggalkan pelayanan gaya lama di masa lalu," pesannya.


Karena katanya kebijakan dari nasional sampai ke daerah harus sama sejalan. "Kita tidak bisa menghindari perubahan yang ada. Karena untuk urusan pelayanan publik kita selalu dipantau oleh pusat dan masyarakat sendiri. Tolong dijaga dengan baik jangan sampai ada calo atau pungli. Bekerja dengan hati–hati dan ikhlas, karena bukan hanya diawasi oleh Ombudsman, KPK, kepolisian, kejaksaan saja apalagi sekarang masyarakat luas bisa mengawasi lewat medsos," ingatnya lagi.


Jadi menurutnya, tentang pelayanan publik ini menjadi pelayanan semua elemen. Tidak hanya di pusat saja, tetapi juga tidak kalah pentingnya adalah untuk pelayanan kepada masyarakat umum seperti untuk pengurusan KTP, akte, KK harus diberi pelayanan yang baik.


Sementara Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Setkot Samarinda, Irmina Idang menjelaskan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik tahun 2019 sesuai UU no 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
“Berdasarkan penilaian terhadap produk pelayanan administrasi di pemerintah Kota Samarinda, dari 61 produk layanan adminstrasi diperoleh nilai 92,66. Masuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi. Pengambilan data survei dilakukan dengan mengamati tampakan fisik, observasi secara mendadak dan bukti foto, yang dilakukan serentak bula Juli dan Agustus 2019,” terang Idang.


Dikatakan Idang, dari 61 produk layanan yang dinilai sebanyak 44 produk mendapat nilai 100. Seperti pembuatan KK, KTP, akte kelahiran, akte kematian, akte kematian di Dinas Capilduk, 39 perizinan di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. (adv/kmf2/nha)

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Jalan Rusak di Siradj Salman Minta Segera Dibenahi

Kamis, 18 April 2024 | 10:00 WIB

Pemotor Terlempar 25 Meter setelah Diseruduk Mobil

Kamis, 18 April 2024 | 07:50 WIB

Pertamina Kirim 18 Ton BBM ke Kutai Barat

Rabu, 17 April 2024 | 18:00 WIB
X