Dianggap Menimbulkan Keresahan

- Selasa, 12 November 2019 | 14:08 WIB

TARAKAN – Kasus komentar di grup Facebook yang bernada ancaman terhadap mantan Kapolri Tito Karnavian, disidangkan di Pengadilan Negeri Tarakan, Senin (11/11).

Menurut jaksa Dinasto Cahyo, keterangan saksi yang merupakan ahli informasi dan transaksi elektronik (ITE) menyatakan bahwa komentar terdakwa Hamzah melanggar Undang-Undang ITE.

“Karena perbuatannya bisa menimbulkan keresahan dan ancaman lewat media sosial,” ujar Dinasto.

Sementara, lanjutnya, ahli bahasa menyatakan bahwa komentar terdakwa dengan menggunakan kata “tembak”, merupakan ancaman.

Dikatakan, pihaknya juga akan menghadirkan saksi lain. “Mungkin pekan depan agendanya pemeriksaan terdakwa,” ujarnya.

Di lain pihak, Luis yang merupakan saksi dari kepolisian mengaku melakukan patroli siber menjelang kedatangan Kapolri pada Juli lalu. Kemudian pihaknya mendapati adanya komentar tembak yang ditulis terdakwa di grup Facebook Peduli Kota Tarakan.

“Akhirnya kami mengamankan terdakwa untuk diperiksa,” ujarnya.

Admin grup Facebook Peduli Kota Tarakan, Hadi Istanto membenarkan bahwa saat itu dirinya memberikan izin terkait postingan kedatangan mantan Kapolri Tito Karnavian.

Sebenarnya, kata dia, postingan tersebut sempat ia periksa sebelum mempubikasikannya. Karena hanya sebatas memberikan informasi terkait kedatangan Kapolri, ia pun mengizinkan postingan tersebut.

“Saya sempat cek komentarnya dan memang ada (kata tembak),” ujarnya.

Untuk diketahui, terdakwa diamankan oleh Satuan Reskrim Polres Tarakan pada 18 Juli lalu. Terdakwa pun dikenakan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 29 ayat (4) UU ITE. Yakni, pengancaman melalui media sosial, dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara. (*/sas/fen)

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X