UMP Kaltim Nyaris Rp 3 Juta

- Selasa, 22 Oktober 2019 | 13:31 WIB

SAMARINDA KOTA. Janji manis Preisiden Jokowi yang ingin menaikkan upah minimum provinsi (UMP) di seluruh Indonesia, selangkah lagi akan terwujud. Wacana ini bahkan sudah disusun oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), dengan menetapkan kenaikan UMP dan upah minimum kabupaten/kota (UMK) 2020 sebesar 8,51 persen.

Hal ini berdasarkan Surat Edaran (SE) Menteri Tenaga Kerja Nomor: B-m/308/Hi.01.00/x/2019 tertanggal 15 Oktober 2019 tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2019. Kenaikan ini pun berdasarkan pada data inlfasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.

Sementara itu dari data statistik yang dikeluarkan oleh Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) RI nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tertanggal 2 Oktober 2019, inflasi nasional 3,39 persen, dan pertumbuhan ekonomi nasional 5,12 persen.

Dengan demikian Kaltim pun akan menerima imbas dari kenaikan ini. Data saat ini menyebutkan bahwa UMP Kaltim Rp 2.740.000. Artinya jika naik 8,5 persen, 2020 UMP Kaltim akan menjadi Rp 2.980.000 atau naik Rp 233.000.

Kenaikan ini pun dibenarkan Plt Sekprov Kaltim, HM Sa’bani. Pemprov Kaltim masih membicarakan nilai tersebut dengan kesesuaian perekonomian. Angka itu cuma patokan. Bisa saja lebih tinggi dari yang ditetapkan oleh pusat.

“Nanti akan kami kaji lagi. Tim sedang melakukan rapat. November mendatang akan kami putuskan. Kalau kurang dari ketetapan pusat, tidak mungkin. Namun bisa jadi bertambah,” kata Sa’bani, Senin (21/10) kemarin.

Kenaikan UMP ini nantinya juga baru akan ditetapkan melalui keputusan gubernur. Perusahaan pun diminta kooperatif dan menerapkan kenaikan keputusan ini. Jika tidak diterapkan, pemprov mewanti-wanti akan ada sanksi.

“Kami minta perusahaan taat dengan keputusan ini. Karena hal tersebut sudah menjadi hak dari pekerja,” jelasnya.

Pentapan ini baru akan diberlakukan 2020 mendatang. Pemprov Kaltim, akan terus memantau perkembangan dan juga berdialog dengan sejumlah perusahaan terkait kesanggupan mereka menjalankan aturan ini.

TUNTUTAN BURUH

Sementara itu, ratusan buruh kerja dari PT Rimba Lestari menutup sebagian ruas jalan di Jalan Gadjah Mada, tepatnya didepan Kantor Gubernur Kaltim. Para buruh mengadukan nasib mereka yang selama ini masih digantung pihak perusahaan. Bahkan gaji mereka sudah dua bulan belum dibayarkan.

Sehingga Senin (21/10) kemarin, para buruh ini terpaksa turun ke jalan untuk meminta agar pemerintah bisa mendatangkan pemilik perusahaan.

Tujuannya untuk memenuhi hak mereka yang selama ini masih tertahan. Bahkan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang seharusnya menjadi hak karyawan, juga tidak dibayarkan. Padahal setiap bulannya, gaji mereka dipotong untuk iuran jaminan tersebut.

“Kami terpaksa untuk turun ke jalan. Karena selama ini gaji kami dua bulan belum dibayar. Bahkan kami sendiri kesusahan untuk berobat, karena BPJS Kesehatan kami tidak dibayarkan. Padahal setiap bulan gaji kami dipotong,” ujar Selamet Riyadi, koordinator aksi.

Dari data yang diperoleh media ini, total tunggakan cukup fantastis. Mencapai belasan miliaran rupiah. Untuk BPJS Kesehatan total tunggakannya Rp 2 miliar. BPJS Ketenagarkerjaan bahkan mencapai Rp 14 miliar. Sementara itu, untuk tunggakan PHK sebesar Rp 756 juta. Ke semua ini adalah jumlah yang belum dibayarkan dan menjadi hak karyawan.

Halaman:

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

DPRD Berau Soroti Ketahanan Pangan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:57 WIB

Kampus dan Godaan Rangkap Jabatan

Sabtu, 27 April 2024 | 08:44 WIB

Camat Samboja Barat Tepis Isu Dugaan Pungli PTSL

Kamis, 25 April 2024 | 18:44 WIB

Sembilan Ribu Anak di PPU Diberi Seragam Gratis

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB
X