Kenapa Ini..?? Daging Seberat 3,9 Ton Dibakar

- Rabu, 16 Oktober 2019 | 18:02 WIB

TARAKAN – Balai Karantina Pertanian memusnahkan 3,9 ton daging ilegal, 2,6 ton beras dan 3,5 ton beras ketan asal Malaysia. Pelaksana Harian (Plh) Kepala Pusat Kepatuhan, Kerja Sama dan Informasi Perkarantinaan Suryo Irianto mengatakan, sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan dan Tumbuhan, barang tersebut harus dimusnahkan.

Menurutnya, Kaltara yang berbatasan dengan Malaysia memang rentan terhadap penyelundupan. Dan, barang-barang yang dibawa ke wilayah Kaltara, kata dia, tidak disertai sertifikat kesehatan sanitari, tumbuhan maupun karantina hewan.

“Makanya harus dimusnahkan. Karena tidak ada jaminan kesehatan dari negara asal. Potensi virus penyakit mulut dan kuku (PMK) bisa saja akibat dari hama penyakit hewan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Karantina Pertanian Tarakan Akhmad Alfaraby menyebut bahwa lalu lintas daging kerbau ilegal di Kaltara mengalami peningkatan. Berdasarkan data 2018, terdapat dua kali penahanan produk daging ilegal sebanyak 1,3 ton. Sementara, di 2019 ada tujuh kali penahanan sebanyak 3,9 ton daging ilegal. 

“Kalau daging impor Malaysia harganya ekonomis dibanding daging lokal. Makanya banyak peminat,” ujarnya.

Dia juga mengatakan bahwa selama Januari hingga Oktober ini, ada 210 tindakan karantina. Sementara di 2018, hanya 123 kali. “Kan meningkat tuh. Makanya kami sudah bekerja sama dengan instansi terkait,” ujarnya. (*/sas/fen)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Gubernur Kaltara Sebut Arus Mudik-Balik Terkendali

Selasa, 23 April 2024 | 11:15 WIB

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X