Ada Gangguan Kamtibmas, Bisa WA Kapolda

- Senin, 8 Januari 2024 | 11:25 WIB
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto saat dialog bersama masyarakat program Jumat Curhat belum lama ini di Balikpapan.
 (Foto : Istimewa)
Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto saat dialog bersama masyarakat program Jumat Curhat belum lama ini di Balikpapan. (Foto : Istimewa)

BALIKPAPAN-Pelayanan publik kamtibmas dan informasi 24 jam, masyarakat dapat memanfaatkan nomor hotline Kapolda Kaltim Irjen Pol Nanang Avianto 08115421990. Hotline dapat dihubungi melalui pesan Whatsapp dan sms.

Masyarakat bisa menginformasikan terkait pelayanan kepolisian, pungutan liar (pungli) dan aktivitas berpotensi ganggu keamanan ketertiban masyarakat. Ini wujud polri presisi (prediktif, responsibilitas dan transparansi berkeadilan).

Kapolda dan jajarannya rutin menggelar Jumat Curhat, sebagai sarana tatap muka dengan masyarakat untuk diskusi,menyampaikan aspirasi dan lainnya. Termasuk pula, kapolda memantau pelayanan publik seluruh jajarannya, mengecek langsung untuk memastikan bahwa masyarakat terlayani dengan baik. Seperti pelayanan publik baik Samsat, SIM, SKCK dapat berjalan dengan baik di seluruh jajaran Kaltim.

“Untuk layanan darurat kepolisian telepon di nomor 110, melaporkan kejadian di sekitarnya, gratis semua operator seluler,” ungkap Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol Yusuf Sutejo.

Semua masyarakat diharapkan dapat memanfaatkan layanan 110 dengan baik dan benar. Layanan berupa informasi pelaporan (kecelakaan, bencana, kerusuhan, dll) dan pengaduan (penghinaan, ancaman, kejahatan, tindak kekerasan, dll). (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X