Ibu Beranak Sepuluh Disidang

- Selasa, 9 Juli 2019 | 16:44 WIB

GUNUNG KELUA. Dua orang ibu rumah tangga (IRT) bernama Irma (36) dan Manintang (36), warga Balikpapan, didudukkan di kursi pesakitan Pengadilan Negeri (PN) Samarinda, Jalan M Yamin, Kelurahan Gunung Kelua, Kecamatan Samarinda Ulu, Senin (8/7) kemarin. Keduanya didakwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Samarinda Yudhi Satriyo melakukan pencurian.

Ketua Majelis Hakim PN Samarinda, Lucius Winarno didampingi R Yoes Hartyarso dan Abdul Rahman Karim meminta JPU menghadirkan saksi. Korban pencopetan Irma dan Manintang, Siti Salmah (41), warga Bengkuring, Samarinda Utara, dengan gamblang menceritakan kejadian.
“Saya masuk ke toko pakaian dalam. Di situ saya dipepet kedua wanita itu (Irma dan Manintang, Red). Terus saya dikasih tahu kalau tas saya dibuka. Saya cek ternyata resleting sudah terbuka dan dompet berisi uang Rp 2,7 juta beserta sejumlah surat, seperti STNKB, KTP, ATM hingga kartu BJS sudah hilang,” beber Siti.
Seingat Siti, dia memang sempat melihat Irma dan Manintang. Saat itu Irma tak mengenakan jilbab, sementara Manintang memakai jilbab. Saat ditanya, Irma dan Manintang membenarkan keterangan Siti. Ketika ditanya, Irma dan Manintang mengakui perbuatannya.
“Kami dari Balikpapan langsung ke Pasar Pagi. Rencananya mau beli pakaian dalam, terus melihat tas ibu itu. Saya khilaf,” ujar Irma, yang mengaku jika Manintang yang menjadi eksekutor yang membuka tas dan mengambil dompet berisi uang milik Siti, Minggu (31/3) lalu.
Ketika ditanya hakim, Irma dan Manintang mengaku jika berhasil uangnya dipakai untuk kebutuhan anak-anaknya. “Saya punya sepuluh anak dari satu suami yang mulia,” beber Irma.
“Kalau saya lima,” tutur Manintang melanjutkan.
Majelis hakim mengagendakan melanjutkan sidang minggu depan dan meminta JPU menyiapkan tuntutan hukuman bagi kedua IRT tersebut. (rin/nha)

 

 

 

 

Editor: rusli-Admin Sapos

Rekomendasi

Terkini

Safari Ramadan Kukar, Serahkan Manfaat JKM

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:29 WIB
X