TANJUNG SELOR – Dua berkas kasus pencabulan yang diterima Kejaksaan Negeri (Kejari) Bulungan, dikembalikan ke Satreskrim Polres Bulungan, karena dianggap belum lengkap.
Berkas yang dikembalikan yaitu tersangka berinisial IB (31) dan AM (46). Kasi Pidum Kejari Bulungan Andita Rizkianto saat dikonfirmasi, Sabtu (13/4), tidak mengetahui secara pasti kekurangan berkas dua kasus pencabulan itu.
Menurut Andita, masih ada petunjuk yang harus dipenuhi. "Yang lebih tahu jaksa untuk berkas yang masih perlu dilengkapi," ujarnya.
Selain tersangka IB dan AM, masih ada satu kasus pencabulan yang ditangani Polres Bulungan. Namun, Andita mengaku bahwa pihaknya baru menerima dua berkas dari Polres Bulungan. (uno/fen)