Tarif Agrowisata Diturunkan

- Selasa, 9 April 2019 | 14:04 WIB

TARAKAN – Revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha, terus bergulir. Kemarin (8/4), misalnya, wakil rakyat Tarakan kembali membahasnya.

Dikatakan Wakil Ketua Komisi II DPRD Tarakan Jamaluddin, banyak tarif retribusi yang direvisi dalam perda itu. Seperti perubahan retribusi masuk agrowisata embung bagi wisatawan mancanegara. Dari sebelumnya Rp 50 ribu per orang, menjadi Rp 20 ribu per orang. Diturunkannya retribusi tersebut karena dikeluhkan oleh turis asing.

Di dalam revisi, juga akan dicantumkan bahwa Pemkot Tarakan akan menyiapkan fasilitas mandi di tempat-tempat wisata seperti embung, Taman Berkampung dan Taman Berlambuh, yang nantinya diikuti dengan tarif Rp 5 ribu per orang.

Retribusi masuk Taman Berkampung dan Taman Berlabuh, juga tidak luput dari fokus pembahasan revisi perda tersebut. “Taman Berkampung, Taman Berlabuh, itu kan belum kita pungut. Sekarang mau kita pungut. Insya Allah setelah kita tetapkan, atau diparipurnakan, itu sudah mulai berjalan,” ujarnya.

Dia juga menyebutkan bahwa retribusi bagi pedagang kaki lima (PKL), serta penggunaan fasilitas pemerintah di dalamnya untuk tempat hiburan akan ditarik retribusi.

“Misalnya, ada odong-odong, tempat hiburan-hiburan, terus ada permainan kincir-kincir, pokoknya semua fasilitas pemerintah yang digunakan oleh masyarakat untuk usaha pasti akan dipungut (retribbusi),” bebernya.

Diperkirakan pembahasan revisi Perda 02/2012 akan selesai bulan ini. Selain jasa usaha, pihaknya juga segera mengesahkan Raperda tentang Jasa Umum dan Jasa Izin Tertentu. Melalui payung hukum itu diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah. (mrs/fen) 

Editor: uki-Berau Post

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLBN Sei Menggaris Segera Operasional

Sabtu, 20 April 2024 | 15:30 WIB

Pemkab Bulungan Beri Keringanan BPHTB

Sabtu, 20 April 2024 | 11:50 WIB

Di Bulungan, 400 Ha Lahan Ludes Terbakar

Sabtu, 20 April 2024 | 10:28 WIB

KMP Manta Rute KTT-Tarakan Kembali Beroperasi

Sabtu, 20 April 2024 | 10:01 WIB
X