Walikota Samarinda Andi Harun Imbau RS Haji Darjad Perhatikan Upah Karyawan

- Jumat, 16 Juni 2023 | 15:36 WIB
Andi Harun
Andi Harun

SAMARINDA -Walikota Samarinda Andi Harun meminta Dinas Tenaga Kerja agar cek masalah upah karyawan RS Haji Darjad dan menyelesaikannya. 

"Saya minta Kadisnaker untuk mengecek masalahnya, karena ini informasi yang baru saya dapat," ujar Andi Harun. Saat ini, beredar informasi di pemberitaan dan media sosial adanya keluhan upah yang belum dibayar penuh oleh manajemen Rumah Sakit Haji Darjad. 

Hal tersebut menjadi perhatian serius dari Wali Kota Samarinda dan Pemerintah Kota hanya bisa mengimbau karena rumah sakit terletak simpang empat Jl Basuki Rahmat dan Jl Abdul Hasan merupakan swasta murni.

Manajemen RS Haji Darjad, diminta Andi Harun memerhatikan hak-hak karyawan sebagaimana peraturan yang berlaku. "Pegawai rumah sakit itu masih dalam kategori yang harus diperhatikan pemilik RS," katanya. 

Sementara itu, dua mantan karyawan RS Haji Darjad, Camalia dan Darmansyah, telah mengirimkan surat ke DPRD Samarinda dengan melampirkan puluhan tanda tangan mantan karyawan dan karyawan RS Haji Darjad yang masih aktif pada hari Jumat 16 Juni 2023. 

Tanda tangan tersebut, dikumpulkan merupakan bentuk komitmen sekaligus dukungan untuk memperjuangkan hak-hak mereka secara hukum.

Camalia menceritakan apapun masalah yang terjadi di direksi dan manajemen RS Haji Darjad mestinya bukan urusan mereka sebagai mantan karyawan yang pernah bekerja di sana. "Karyawan itu tahunya bekerja. Kami minta, jangan dilibatkan dalam konflik. Itu urusan mereka," katanya.

Dirinya mengaku, mendengar persoalan yang terjadi di internal RS Haji Darjad dari para dokter dan supervisi perawat.

Camalia mengaku bersyukur dengan upah yang diterimanya selama ini. Namun, hal itu berubah ketika upah yang dibawah standar itu justru dipotong. Camalia sendiri mengaku mendapatkan upah setiap bulan Rp 2,1 juta sebagai perawat. 

"Saya enggak keberatan dengan gaji segitu, karena sebelumnya juga sudah diinformasikan di awal masuk kerja. Tapi kenapa dipotong lagi?" ujarnya.

Sebelumnya, salah satu tim hukum dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum–Komando Anak Putra Asli Kalimantan (LKBH-KAPAK), sekaligus kuasa hukum 21 karyawan dan eks karyawan RSHD, Deny Boy dalam rilisnya mengatakan, sudah melaporkan kasus ini ke Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur.

Kemudian, pihaknya dan RS Haji Darjad sudah menjalani mediasi. Disnaker pun telah mengeluarkan anjuran agar bisa selesaikan persoalan upah karyawan. 

"Apa yang dikeluarkan (anjuran) Disnaker kota itulah harapan kami. Kami sudah buat surat ke Disnaker kota mengenai ajuran tersebut, dimana kami menyetujui atas anjuran tersebut, dan menunggu risalah atas surat kami. Disnaker juga mengirim anjuran ke manajemen rumah sakit, namun kelihatannya tidak ada tanggapan," katanya. 

Sementara itu, media prokal.co berupaya meminta konfirmasi dengan mengontak salah satu manajemen RS Haji Darjad. Namun, pesan aplikasi percakapan yang dikirim belum mendapat jawaban hingga berita ini diturunkan. (myn)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X