99 Gram Sabu Dimusnahkan

- Selasa, 4 April 2023 | 12:00 WIB
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99 gram lebih, Selasa (4/4) pagi.
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99 gram lebih, Selasa (4/4) pagi.

BALIKPAPAN-Direktorat Reserse Narkoba Polda Kaltim melakukan pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 99 gram lebih, Selasa (4/4) pagi. Panit Kasubdit II Dit Resnarkoba Iptu Raqib mengatakan, 99 gram sabu tersebut merupakan barang bukti dari pengungkapan dua kasus berbeda.

Yang pertama adalah pengungkapan kasus di Samarinda, tepatnya di kawasan kos di Jalan Suryanata, Kelurahan Air Putih, Kecamatan Samarinda Ulu. Pada kasus pertama ini polisi menangkap satu orang pengedar dengan inisial MS.

“Dia (MS) ditangkap pada 16 Februari 2023. Dari MS kami menyita dua paket sabu masing-masing seberat 48,98 gram dan 0,57 gram,” kata Raqib di Mapolda Kaltim, Selasa (4/4).

Kepada polisi, MS mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang dikenal dengan nama Murjani atas perintah Ebing yang informasinya berasal dari Tanah Grogot.

Pada kasus kedua, polisi menetapkan dua orang tersangka, yakni YS dan SB. Keduanya ditangkap saat berkendara di Jalan Poros Samarinda-Bontang, 5 Maret 2023 lalu. Dari tangan keduanya polisi mendapati sabu seberat 50,28 gram. (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

Akali Dana PNPM, Dituntut 1,9 Tahun Penjara

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:27 WIB

Balaskan Dendam Kawan, Keroyok Orang Hingga Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 18:10 WIB

Setelah Sempat Dikeroyok, Seorang Pemuda Tewas

Kamis, 28 Maret 2024 | 08:00 WIB
X