Menteri PANRB Siapkan Opsi Alternatif untuk Tenaga Honorer

- Jumat, 24 Februari 2023 | 15:25 WIB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan kepada wartawan selepas menjadi pembicara dan menutup Rakernas APPSI 2023 di Balikpapan, Jum'at (24/2).
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas memberikan keterangan kepada wartawan selepas menjadi pembicara dan menutup Rakernas APPSI 2023 di Balikpapan, Jum'at (24/2).

 

BALIKPAPAN-Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengaku tengah menyiapkan sejumlah opsi terbaik untuk tenaga non-ASN atau tenaga honorer. Ini, kata dia sejalan dengan permintaan Presiden Jokowi saat membuka Rakernas APPSI 2023. Pada kesempatan tersebut, Presiden meminta Kementerian PANRB merumuskan skema terbaik menyangkut tenaga honorer.

“Saya sudah bertemu dengan Ketua Apkasi (Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia), Ketua Apeksi (Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia), dan Ketua APPSI (Asosiasi Pemerintah Provinsi Seluruh Indonesia) untuk merumuskam jalan tengah terbaik bagi penataan tenaga non-ASN. Jadi pemerintah pusat tidak mau seenaknya sendiri, tapi kami mendengar suara daerah sebagai salah satu pengguna terbanyak tenaga non-ASN,” ujar Menteri Anas.

Selain itu, lanjut Anas, Kementerian PANRB juga sudah berkonsultasi dan mendapat banyak masukan dari komisi terkait di DPR dan DPD.

Anas mengatakan, terdapat sejumlah opsi yang saat ini masih diperdalam. Opsi-opsi tersebut, kata Anas akan dilaporkan ke Presiden terlebih dahulu. Setelah dilaporkan Presiden nantinya opsi-opsi tersebut akan  disampaikan ke publik. "Yang jelas skemanya win win solution. Tentunya akan menyesuaikan dengan kekuatan keuangan daerah," kata Anas meyakinkan.

Disinggung tenggat waktu menuntaskan persoalan tenaga honorer, Anas menargetkan sebelum November sudah beres. "Sebelum November," tegas dia.

Anas menambahkan, sejatinya per 2018, sisa tenaga honorer hanya sekitar 400 ribuan orang, yang disebut sebagai Tenaga Honorer Kategori II/THK 2. Jumlah itulah yang seharusnya dituntaskan penataannya, karena sejak 2018, semua instansi pemerintah dilarang lagi mengangkat tenaga Non-ASN dan diberi waktu paling lama 5 tahun untuk menyelesaikan penataanya, sampai dengan November 2023.

Namun, karena berbagai dinamika dan kebutuhan pelayanan, pengangkatan tenaga non-ASN masih dilakukan. “Pada sisi lain, memang tidak bisa dipungkiri bahwa tenaga honorer sangat membantu dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk sektor pendidikan dan kesehatan,” ujar Anas.

Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ini menjelaskan, berdasarkan pendataan dan validasi data jumlah tenaga non-ASN terbaru, totalnya mencapai 2,3 juta sebagai data dasar Tenaga Non-ASN. Namun, dari jumlah tersebut, hanya 1,8 juta yang diiringi surat pertanggungjawaban mutlak (SPTJM) dari pejabat pembina kepegawaiannya termasuk kepala daerah.

Ini kata Anas menjadi pekerjaan rumah Kementerian PANRB, sebab di satu sisi kami diminta agar birokrasi profesional. Di sisi lain, sistem rekruitmem ini muncul beberapa problem yang tak bisa dimungkiri muncul di daerah.

Sebagai tambahan, tahun lalu, pemerintah lewat Kementerian PANRB membuka 700 ribu formasi untuk guru. Hanya, sebut Anas, dari 700 ribu formasi yang disiapkan baru 400 ribu yang terisi. Kendala keuangan disebut Anas jadi alasan formasi yang disiapkan tak bisa terisi sepenuhnya.

"Ada urusan daerah yang perlu didengarkan. Ternyata soal anggaran, inilah makanya sedang kami diskusikan soal PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjasama)," tutup mantan Bupati Banyuwangi dua periode ini.  (hul)

Editor: Wawan-Wawan Lastiawan

Tags

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB

Tiga Seksi Jalan Tol IKN Siap Beroperasi Juli 2024

Selasa, 23 Januari 2024 | 13:19 WIB
X