e-KTP akan Beralih ke IKD, Kukar Tetap Terapkan Adminduk Digital dan Fisik

- Selasa, 14 Februari 2023 | 16:31 WIB
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar, Muhammad Iryanto (Istimewa)
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kukar, Muhammad Iryanto (Istimewa)

TENGGARONG - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI memutuskan untuk mengurangi blangko e-KTP. Keputusan ini bertujuan untuk membuat masyarakat beralih ke KTP Digital, melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Sehingga adminduk dapat lebih praktis karena telah beralih ke digitalisasi.

Di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), IKD baru saja digenjot di kalangan masyarakat. Namun sudah lebih dulu menjangkau kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN). Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kukar, Muhammad Iryanto mengatakan ini akan dilakukan secara bertahap karena uniknya karakteristik daerah.

"Memang tren IKD meningkat terus. Tetapi di Kukar tidak akan menghentikan pembuatan KTP fisik. Di Kukar ini masih ada area blankspot. Itu salah satu kendala kami menerapkan IKD secara maksimal. Makanya kita tetap jalankan keduanya," terang Iryanto saat ditemui Prokal.co di ruang kerjanya, Selasa (14/2).

Iryanto meyakini dinamika penambahan penduduk berpengaruh dengan ketersediaan blangko e-KTP. Yang membuatnya tidak akan habis. Untuk itu, keputusan pemerintah mengalihkan adminduk ke digitalisasi dilakukan. Pengaktifan IKD di Kukar sendiri sudah mencapai 4.600 data. Dan akan terus dilakukan sosialisasi untuk membuat masyarakat mengaktifkan IKD.

Target pengaktifan IKD di Kukar akan menyesuaikan data wajib KTP, yakni sebanyak 527.000 orang untuk saat ini. Iryanto mengakui adapun kendala yang dihadapi dalam mengimplimentasikan IKD. Yakni kawasan blankspot tanpa internet dan juga sistem aktivasinya yang memerlukan pengguna datang ke Disdukcapil atau MPP.

"Kalo masih datang ke Disdukcapil itu bikin lama, orang juga repot kan buat datang. Unntuk mengatasi itu kami juga coba manfaatkan setiap kesempatan, ada event kami datang dan buka layanan. Tetapi pusat sudah mengarah ke percepatan aktivasi. Jadi tidak perlu harus ke Disdukcapil. Sementara ini belum bisa, kami masih harus jemput bola juga," jelasnya.

Untuk mengaktifkan IKD, masyarakat dapat mengunduh aplikasi Identitas Kependudukan Digital. Kemudian mengisi data-data dan mengaktivasinya. IKD akan menyediakan dokumen-dokumen catatan penduduk dari KTP, KK, BPJS hingga Kartu Pemilih dalam satu aplikasi. Perpindahan ini membuat adminduk lebih praktis dengan digitalisasi. (moe)

Editor: izak-Indra Zakaria

Rekomendasi

Terkini

PLN dan PWI Kalteng Gelar Donor Darah

Kamis, 29 Februari 2024 | 10:23 WIB
X