PROKAL.CO,
Menyongsong pemilihan gubernur (pilgub) Kaltim periode 2013-2018, sosok Awang Faroek Ishak (AFI) bakal mendapat perhatian lebih dibanding bakal calon yang lain. Selain karena status petahana, dia juga berjibaku dengan beberapa persoalan hukum.
MASYARAKAT Benua Etam sudah lama dibuat bertanya-tanya tentang keterlibatan AFI, dalam kasus pengalihan dan penjualan 5 persen saham PT Kaltim Prima Coal (KPC) milik Pemkab Kutai Timur (Kutim). Silang pendapat memang sering mewarnai perbincangan kasus ini, dari warung kopi sampai forum-forum seminar.
Sebenarnya ada 2 perkara AFI yang lain, tapi tidak sepopuler kasus pengalihan dan penjualan saham ini, meskipun di antara kasus itu ada keterkaitan.
Yaitu, perkara gugatan AFI di Pengadilan Tata Usaha Negara (TUN) Samarinda. Perkara TUN ini menyangkut hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyatakan, pengalihan dan penj