Barang Ilegal Dimusnahkan, Potensi Kerugian Negara Rp 74,1 Juta

- Jumat, 5 Maret 2021 | 21:09 WIB
MUSNAHKAN BB: Barang ilegal hasil pengungkapan KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan yang dibakar, Kamis (4/3).
MUSNAHKAN BB: Barang ilegal hasil pengungkapan KPPBC Tipe Madya Pabean C Nunukan yang dibakar, Kamis (4/3).

NUNUKAN – Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Nunukan, Kalimantan Utara memusnahkan barang ilegal hasil tegahan (larangan) bersama instansi TNI AL, pada 2020-Januari 2021. 

“Dengan adanya pemusnahan ini, diharapkan partisipasi unsur instansi pemerintah juga masyarakat umum untuk meningkatkan sinergi. Dalam mengamankan hak-hak penerimaan negara maupun melindungi negara, dari masuknya barang-barang berbahaya dari luar negeri,” terang Kepala KPPBC Nunukan Muhammad Solafuddin, (4/3). 

Barang bukti yang dimusnahkan, seperti produk tembakau, kosmetik, minuman keras (Miras) dan mesin. Barang-barang telah mendapatkan persetujuan untuk dilakukan pemusnahan oleh Menteri Keuangan (Menkeu) berdasarkan Surat Persetujuan Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tarakan Nomor : S-03/MK.6/WKN.13/KNL.04/2021 tanggal 17 Februari 2021. 

Item barang tegahan yang dimusnahkan yakni 364 botol minuman mengandung etil alkohol berupa Whisky merk Golden, Black Jack, R&B dan Louis 966. Untuk hasil tembakau dari berbagai merk, diantaranya, M2000 Hitam dan Putih, Luxio, SP86, Iklas Bold, Super Browsing Mild, Suriya, Super Browsing, Laris Brow, Luxio Premium, dan Shaff 79. Total keseluruhannya sebanyak 45.492 batang. 

Sedangkan kosmetik, obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk dari berbagai merk, serta refrigerant gas dan mesin motor. 

“Potensi kerugian negara yang ditimbulkan dari hasil penindakan barang-barang itu sebesar Rp 74.148.800. Kerugian immateriil berupa dampak kerusakan kesehatan masyarakat dan gangguan ketertiban dapat diminimalisir,” ujar Salafuddin lagi. 

Pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara. Untuk minuman mengandung etil alkohol, dimusnahkan dengan cara dibuang isinya. Untuk hasil tembakau dan kosmetik, dengan cara dibakar. Sementara, untuk obat-obatan dan bahan kimia berupa pupuk, pemusnahan dengan cara dipendam dalam tanah/dikubur. Untuk refrigerant gas dan mesin motor dengan cara dirusak. (*/lik/*/viq/uno)

Editor: izak-Indra Zakaria

Tags

Rekomendasi

Terkini

Data BPS Bulungan IPM Meningkat, Kemiskinan Turun

Kamis, 28 Maret 2024 | 17:00 WIB

Ombudsman Kaltara Soroti Layanan bagi Pemudik

Kamis, 28 Maret 2024 | 16:30 WIB

Harus Diakui, SAKIP Pemprov Kaltara Masih B Kurus

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Penanganan Jalan Lingkar Krayan Jadi Atensi

Kamis, 28 Maret 2024 | 11:10 WIB

Jalan Penghubung di Krayan Ditargetkan Maret Mulus

Selasa, 26 Maret 2024 | 13:50 WIB

3.123 Usulan Ditampung di RKPD Bulungan 2025

Selasa, 26 Maret 2024 | 07:00 WIB

Anggaran Rp 300 Juta Untuk Hilirisasi Nanas Krayan

Senin, 25 Maret 2024 | 18:45 WIB
X