Sita 601 Gram Sabu

- Senin, 27 September 2021 | 12:52 WIB
Foto hanya ilustrasi
Foto hanya ilustrasi

BANJARMASIN – Satresnarkoba Polresta Banjarmasin menciduk bandar sabu. Barang bukti yang disita mencapai 601,02 gram sabu.

Tersangka atas nama Ahmad Irpan, warga Jalan Martapura Lama kilometer 7,2 Sungai Tabuk, Kabupaten Banjar.

Pemuda 21 tahun itu diringkus saat berada di Kompleks Permata Regency, Banjarmasin Selatan pada Kamis (16/9) malam. Dalam perjalanan saat hendak menemui pembeli. Narkotika golongan I sebanyak itu dibungkus dalam enam paket.

Kasat Resnarkoba Kompol Mars Suryo Kartiko mengungkap, tersangka disergap saat menaruh barbuk di bawah tiang lampu jalan. Yang ia tak sadari, polisi sudah mengintainya.

“Dia sempat menunggu dari kejauhan,” kata Mars kemarin (26/9).

Tak ingin buruannya kabur, Irpan langsung diciduk. Ia panik, tapi tak bisa berbuat apa-apa. “Saat diperiksa, sabu itu dibungkus dalam kresek hitam. Transaksi gaya ranjau ini biasa untuk mengecoh,” tambahnya.

Kasus ini masih dalam pengembangan. “Guna mengorek tentang asal sumber barang,” tutupnya. (lan/fud/ema)

Editor: miminradar-Radar Banjarmasin

Tags

Rekomendasi

Terkini

EO Bisa Dijerat Sejumlah Undang-Undang

Rabu, 24 April 2024 | 08:00 WIB

Pengedar Sabu di IKN Diringkus Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 06:52 WIB

Raup Rp 40 Juta Usai Jadi Admin Gadungan

Selasa, 23 April 2024 | 09:50 WIB

Masih Abaikan Parkir, Curanmor Masih Menghantui

Selasa, 23 April 2024 | 08:00 WIB
X