SAMARINDA - Kantor pusat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan pindah ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kaltim. Kepindahan tersebut telah diatur sesuai Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK) OJK. Rencananya, kantor OJK bersebelahan dengan kantor Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).
Rencananya, pembangunan dimulai pada 2024 mendatang sebagaimana lampiran program pemindahan OJK di IKN, yang akan dilengkapi rencana lokasi pegawai yang terkait profesional OJK di IKN.
Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Kaltim Made Yoga Sudharma mengatakan, stakeholder OJK rutin melakukan kunjungan ke IKN. Sekitar Juni lalu, ada industri jasa keuangan perbankan yang sudah mengunjungi lokasi IKN. Sedangkan pada kali ini, OJK Kaltim menjadi tuan rumah untuk menyambut teman-teman dari industri pasar modal dan wartawan pasar modal dari Jakarta.
“Tujuannya sama juga, ingin memperlihatkan detik per detik perkembangan pembangunan IKN ini. Harapannya, dengan ada wartawan juga bisa memberikan positif vibes pada masyarakat luas. Informasi positif terkait pembangunan IKN,” jelasnya saat berkunjung ke IKN, Sabtu (18/11).
Dia menambahkan, untuk kantor OJK nantinya dibangun di lahan sekitar 1,4 hektare. Sejauh ini, lahan tersebut sedang menunggu penataan oleh IKN. Karena memang masih masuk proses land clearing, karena masih banyak pohon di lahan tersebut. Hal itu menjadi wewenang dari Otorita IKN.
“Jadi, kalau sudah dapat informasi sudah dilakukan land clearing, setelah itu baru kita akan rencanakan groundbreaking. Sekarang sudah ada desainnya. Tapi yang lebih tahu, departemen logistik OJK pusat,” katanya.
Pembangunan kantor OJK tentunya memang bentuk dukungan OJK, terkait eksistensi IKN Nusantara ini. Dengan adanya IKN, OJK tentu saja sesuai undang-undang berlokasi bertempat di ibu kota negara. Dengan adanya OJK di Nusantara, mereka mendukung program pemerintah terkait pemindahan ibu kota. Meskipun kantor-kantor yang ada di Kalimantan akan tetap ada. (ndu/k15)
Catur Maiyulinda
@caturmaiyulinda