BALIKPAPAN- Penyidik Polsek Balikpapan Selatan resmi menetapkan status tersangka sekaligus dilakukan menahan N (24) pengasuh bayi yang mengaku tak sengaja menjatuhkan bayi berusia 1,5 tahun inisial T hingga tewas di Jalan Marsma Iswahyudi RT 10, Kelurahan Sepinggan Raya, Balikpapan Selatan pada Minggu (10/9) lalu.
“Perkara masih berjalan, tersangka dilakukan penahanan,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Balikpapan Selatan, AKP Hendri Saragih. Penyidik menjeratnya dengan Pasal 359 KUHP karena kelalaian mengakibatkan korban meninggal.
Sebelum meninggal, korban dititipkan oleh orangtua pada N. “Pengasuh bayi itu mau pergi ke kondangan, dia pesan taksi online sambil membawa tiga bayi di tubuhnya,” paparnya.
Dari tiga bayi yang dibawanya itu, satu anaknya. Sementara, dua bayi lainnya titipan dari dua orangtua di Balikpapan. Korban saat itu digendong di tangan kanan, bayi N digendong di tengah sementara tangan kiri menggendong satu bayi lainnya.
Saat taksi online tiba, dia berangkat mendatangi taksi dengan melewati jalan menanjak namun saat kondisi jalan menanjak, N tersandung.
Badan N oleng ke kiri, pegangan bayi di tangan kanannya terlepas hingga bayi jatuh dan sempat terguling beberapa kali. “Kondisi bayi yang terjatuh dari gendongan saat itu masih sadar. Akhirnya, ketiga anak pun dikembalikan ke rumah dan N pergi sendiri ke kondangan,” tuturnya.
Sore hari, N pulang sempat membuat susu dua kali untuk ketiga bayi. Dia memeriksa pula kondisi T. Namun, saat memberikan susu kedua kalinya, T mendadak muntah. Hanya saja N menganggapnya kondisi biasa yang dialami bayi pada umumnya.
Tak lama setelah muntah, korban mendadak kejang-kejang, N mengelus punggung bayi dan menidurkannya. Tak diduga pagi harinya atau hari Senin (11/9), korban sudah tak lagi bangun dan dinyatakan meninggal dunia.
Pengakuan N, bayi malang itu telah dititipkan oleh ibu kandungnya sejak usia enam bulan. Sang ibu yang hanya dikenal melalui media sosial. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]