DUA terdakwa dengan inisial SK dan BD yang terlibat pencurian handphone serta menguras dana Rp 72 juta melalui aplikasi bank yang tersimpan dalam handphone yang dicuri tersebut, menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Balikpapan.
Korbannya MK. Warga Jalan MT Haryono, Gunung Bahagia, Balikpapan Selatan ini pada 24 Juni 2023 lalu kehilangan handphone dan melaporkan ke polisi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Eka Rahayu menghadirkan saksi memberatkan terdakwa, yaitu EW yang merupakan personel kepolisian yang melakukan penangkapan kedua terdakwa.
Saksi menyebut, awalnya korban melaporkan kehilangan HP. Dalam HP tersebut, tersimpan aplikasi bank miliknya beserta password-nya. “Ketika diperiksa lebih jauh, seluruh uang yang ada di rekening korban ludes diambil terdakwa,” jelasnya.
Pihak kepolisian berhasil mengungkap kasus ini dengan menelusuri aliran uang dari rekening korban yang seluruhnya ditransfer ke rekening pribadi milik terdakwa BD. Usai pengembangan, diketahui terdakwa SK merupakan residivis di dalam kasus yang sama, yaitu pencurian.
Terdakwa BD diamankan di wilayah Manggar, Balikpapan Timur. Sedangkan SK ditangkap di Penajam Paser Utara. (ms/k15)
IBRAHIM SAINUDDIN
[email protected]