Warga di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) harus meningkatkan kewaspadaan, setelah sindikat penipu berkedok menyewa rumah dan toko (ruko) yang beberapa waktu lalu viral di media sosial (medsos) masuk ke wilayah ini.
PENAJAM-Abdul Azis (63), warga Kompleks Perumahan Penajam Indah Lestari Blok A, Kecamatan Penajam, PPU, jadi korban sindikat penipu berkedok sewa ruko.
Sepeda motornya Yamaha Mio warna kuning KT 4778 YQ diduga dibawa kabur penipu berinisial Hdk sejak 9 Agustus 2023 lalu. “Hari ini (kemarin), saya melaporkan penipuan ini ke Polsek Penajam,” kata Abdul Azis, pensiunan kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU pada 1 Juli 2020, kepada Kaltim Post, Senin (25/9).
Ia menguraikan peristiwa yang dialaminya bermula dari Hdk yang mengaku berasal dari Malang, Jatim, menyewa ruko yang bersebelahan dengan rukonya di Jalan Propinsi, Km 3, Nenang, Kecamatan Penajam, PPU. Pria yang akrab dipanggil Bang Dul itu mengaku sempat melihat ada aktivitas jual-beli elektronik pada ruko yang disewa Hdk, yang tiap hari dia lihat tampak sibuk mengantar barang ke pembeli.
Dalam ruko itu juga ada perempuan yang diduga adalah istri Hdk, serta ada dua anak yang masih kecil.
“Dia kemudian mendekati saya untuk menyewa sepeda motor milik saya, dan disepakati harga sewa per bulan Rp 500 ribu, mulai 9 Agustus 2023 sampai 9 September 2023. Baru dibayar Rp 300 ribu dan sepeda motor saya dibawa kabur hingga sekarang. Saya duga ini sindikat penipu berkedok sewa ruko seperti yang terjadi di kota-kota lain di Indonesia itu,” katanya.
Berdasarkan pengakuan yang didengarnya dari pemilik ruko yang disewa, kata Bang Dul, biaya sewanya juga hanya dijanjikan akan dibayar nanti. Ada pula tetangganya yang diminta membayarkan barang kiriman sistem cash on delivery (COD, bayar waktu terima). “Ternyata tetangga juga kena disuruh membayari barang kiriman COD nanti diganti lewat transfer bank, ternyata tidak ada juga. Penipu resmi itu,” ujarnya.
Sementara itu, dalam laporan polisi tertanggal 25 September 2023 dicatat sebagai tindakan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Hdk. Setelah terjadi kesepakatan harga sewa, dan pembayaran Rp 300 ribu sebagai tanda jadi Hdk kemudian mengambil sepeda motor dimaksud beserta surat tanda nomor kendaraan (STNK), dan hingga kini kendaraan tersebut belum dikembalikan kepada Bang Dul. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]