TANA PASER-Proses pergantian antar-waktu (PAW) anggota DPRD Paser Hamransyah dari Partai Gerindra oleh KPU Paser sudah sampai ke DPRD Paser. Pekan lalu, Kamis 21 September, Ketua KPU Paser Abdul Qayyim Rasyid menyerahkan nama pengganti Hamransyah kepada Ketua DPRD Paser Hendra Wahyudi. Qayyim mengatakan nama tersebut adalah Mulyani, nama yang berada di bawah Hamransyah saat pemilihan legislatif (Pileg) 2019 lalu.
"Yang bersangkutan saat kita konfirmasi, sudah memenuhi syarat untuk jadi pengganti Hamransyah," kata Qayyim, Senin (25/9).
Selanjutnya, tugas KPU telah selesai dan tinggal menunggu DPRD Paser memproses ke pemerintah daerah hingga tingkat provinsi. Ketua DPRD Wahyudi mengatakan, DPRD akan langsung menindaklanjuti surat usulan tersebut ke pemerintah daerah. Tahapannya sampai ke Menteri Dalam Negeri dan ada surat rekomendasi pemberhentian, diikuti dengan surat pelantikan melalui PAW oleh gubernur.
"Jadi, DPRD menunggu dari pemerintah provinsi surat keputusan pemberhentian dan jadwal pelantikan," kata Wahyudi.
Sebelumnya sekitar sebulan, proses PAW anggota DPRD lainnya, Umar, juga telah diproses DPRD sampai ke pemerintah daerah. Wahyudi menyebut, jika surat keputusan keduanya berdekatan terbit, DPRD bisa saja menjadwalkan pelantikan bersamaan. Ditanya status keaktifan kedua anggota DPRD Paser tersebut yang masih bertugas sampai dinas ke luar daerah, hal itu memang tidak melanggar.
"Selama belum keluar SK pemberhentian, yang bersangkutan masih berstatus anggota DPRD Paser aktif dan seluruh haknya masih melekat," kata Wahyudi.
Terpisah Ketua DPC Partai Gerindra Paser Zulkifli menyampaikan proses PAW Hamransyah, lantaran yang bersangkutan ingin pindah partai ke PDI Perjuangan dan sudah mendaftar sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) melalui PDI Perjuangan.
"Jadi karena sudah jelas pindah partai, yang bersangkutan dipanggil bersama saya ke Jakarta untuk dikonfirmasi, setelah itu baru terbit dari pengurus pusat usulan PAW," kata Zulkifli. (jib/far/k15)