PENAJAM-Pemilihan pengurus lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) boleh dilakukan melalui teknis musyawarah mufakat melibatkan ketua-ketua rukun tetangga (RT), seperti yang dilakukan pada pemilihan pengurus LPM di Kelurahan Nenang, Kecamatan Penajam, Penajam Paser Utara (PPU), Minggu (24/9). “Intinya, bisa dipilih secara langsung atau melalui musyawarah mufakat,” kata Pang Irawan, kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) PPU, Senin (25/9).
Ia mengatakan, itu untuk memberi jawaban terhadap tiga warga yang memprotes penyelenggaraan pemilihan pengurus LPM itu tak sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat.
“Mereka menentukan pemilihan pengurus LPM dengan menetapkan daftar pemilih 10 persen dari jumlah kepala keluarga (KK) pada tiap RT. Aturan ini sama sekali tak ada dalam Permendagri 18/2018,” kata Andi Nurhakim, warga RT 16 Nenang, Kecamatan Penajam, PPU yang bersama Suparman, warga Nenang RT 06 dan Agung Kuncoro warga Nenang RT 16 yang datang ke Kaltim Post, Minggu (24/9), seperti dilansir media ini, kemarin.
Ketiga orang ini berpendapat, bahwa pemilihan tersebut cacat hukum karena tidak merujuk pada aturan baku yang seharusnya menjadi acuan, yaitu permendagri tersebut. Karena itu mereka mengatakan, proses pemilihan pengurus LPM dimaksud adalah tidak sah, dan apabila ada yang terpilih, maka, harus dibatalkan. Sebelum menemui media ini, ketiga orang tersebut telah menyampaikan protesnya itu ke Lurah Nenang Heru Susanto. Ada 10 poin hasil rapat, dan teknis pemilihan dengan menetapkan daftar pemilih 10 persen dari jumlah KK setiap RT, dan 10 persen tersebut akan ditentukan melalui rapat masing-masing RT dengan warganya, tertuang pada poin tiga.
Pang Irawan kemarin menunjuk dibolehkan pemilihan pengurus LPM dengan sistem musyawarah tersebut Pasal 30 Ayat 1, 2, 3, 4 pada permendagri, yang intinya bahwa calon pengurus LPM desa/kelurahan diusulkan sebagai hasil musyawarah dari dan oleh masing-masing dusun atau lingkungan yang ada di desa atau kelurahan. Pemilihannya pun, lanjut dia, dipilih secara musyawarah dan mufakat atau secara demokratis oleh masyarakat setempat.
Sementara itu, Lurah Nenang, Kecamatan Penajam, PPU Heru Susanto mengatakan, pihaknya hanya bertugas memfasilitasi apa yang telah dihasilkan melalui musyawarah mufakat dari masing-masing ketua RT di wilayah kerjanya. “Kan memang itu salah satu tugas lurah adalah memfasilitasi pemilihan pengurus LPM, terlebih, hal itu merupakan kesepakatan mereka bersama,” katanya. Dia menginformasikan, dari tiga kandidat ketua LPM Nenang terpilih atas nama Tamrin Judin. (far/k15)
ARI ARIEF
[email protected]