UJOH BILANG–Pengakuan hukum terhadap lembaga adat kampung di Tanaa Urip Kerimaan menuai titik terang. Teranyar Rancangan Perbup Lembaga Adat digodok di Kantor DPMK Mahulu, Kamis (21/9). Perbup tersebut rencananya digunakan sebelum pergantian pengurus adat pada November mendatang.
Wakil Bupati (Wabup) Yohanes Avun menuturkan, perbup yang akan diimplementasikan nantinya jangan sampai mempersempit pandangan dari nilai adat di Mahulu. “Regulasi yang dibuat jangan sampai bertentangan dengan nilai budaya kita,” tegasnya.
Mantan Sekkab Mahulu itu menjelaskan, perlu adanya komunikasi antara DPMK selaku pihak yang merancang regulasi melakukan komunikasi yang apik dengan pemangku adat kampung. "Supaya nanti dalam pelaksanaannya tidak ada pergolakan," sebutnya.
Komunikasi intensif juga perlu dilakukan agar produk payung hukum tersebut segera disahkan. Karena kepengurusan lembaga adat akan berakhir dalam November tahun ini.
Dia selaku ketua Dewan Adat Dayak Wilayah Mahulu, berpesan agar draf pengajuan pokok pikiran dapat menjadi dasar acuan dalam pembentukan regulasi tersebut. "Pokok pikiran dan hal penting dapat dibahasakan dalam bentuk hukum supaya ikut terlibat dalam tubuh perbup nanti,” tuturnya. (*/sya/kri/k8)