Pengembang di Kompleks GPA rupanya membangun tanpa IMB, khusus untuk belasan rumah yang kini terendam. Lokasi tersebut diklaim diperuntukkan pembangunan bozem.
BALIKPAPAN–Pemkot Balikpapan menemukan fakta dari belasan rumah warga yang tergenang di Jalan Cisadane, RT 52, Perumahan Griya Permata Asri (GPA). Baik secara regulasi dan teknis terdapat pelanggaran yang dilakukan pengembang terhadap pembangunan wilayah tersebut.
Asisten I Setdakot Balikpapan Zulkifli mengatakan, pihaknya telah melakukan kajian secara regulasi dan teknis. Secara regulasi, rumah-rumah ini tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pihaknya mempertanyakan bagaimana bangunan rumah milik warga ini bisa berdiri oleh pengembang.
“Bagaimana GPA membangun rumah di perumahannya tidak ada IMB,” katanya. Tak hanya itu, evaluasi secara teknis memang tidak dimungkinkan membangun rumah di area lembah. Pihaknya melihat area yang ditinggali warga ini paling ideal untuk bozem, bukan rumah. Menurutnya ini menjadi persoalan sendiri.
“Pelajaran bagi pengembang jangan memaksakan membangun rumah di area yang sebenarnya lebih cocok menjadi bozem daripada rumah. Apalagi tidak memiliki IMB,” sebutnya. Zulkifli berupaya memberikan pemahaman pada masyarakat, pentingnya cross-check di lapangan ketika membeli rumah.
“Sebelum membeli teliti dulu fisiknya. Apa tempatnya rendah atau tidak dan sudah ada izin atau belum,” tuturnya. Pelanggaran regulasi ini dibenarkan oleh Kepala DPMPTSP Hasbullah Helmi. Dia mengatakan, sementara ini GPA tidak boleh melakukan penjualan unit atau mengubah lahan perumahan.
Ini berlaku sampai pengembang menyelesaikan revisi site plan. Sebab, berdasarkan data DPMPTSP, pengembang GPA belum melakukan revisi site plan cukup lama. Namun, justru membuka lahan kembali menggunakan site plan lama tersebut. “Site plan yang ada sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan harus mereka perbarui,” sebutnya.
Misalnya terkait tata letak bendali, drainase, dan sebagainya. Jika site plan sudah diperbarui, pengembang baru boleh menjual unit baru. Akibat masalah ini, DPMPTSP melakukan evaluasi site plan terhadap seluruh perumahan di Kota Beriman.
Pihaknya berkomitmen bagi pengembang yang mengajukan revisi site plan, diminta harus menyertakan site plan yang lama. Sehingga DPMPTSP akan melakukan evaluasi terlebih dahulu. “Apabila site plan lama tertulis ada tiga bendali, kami akan cek apa sudah terbangun semua atau tidak,” katanya.
Sehingga ketika pengembang mengajukan revisi site plan, DPMPTSP memastikan pengembang sudah melakukan kewajibannya sebelum mengubah site plan. Sejauh ini ada beberapa pengembang yang mengajukan revisi site plan. “Kami lakukan evaluasi dan site plan yang baru sudah keluar,” tutupnya. (ms/k8)
DINA ANGELINA
[email protected]