Kehadiran Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat! (SP4N-LAPOR!) disambut antusias. Khususnya bagi masyarakat pelosok seperti di Desa Sembuan, Nyuatan, Kutai Barat (Kubar).
SAMARINDA – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim terus mengawal gaung SP4N-LAPOR! tersebar merata di seantero Benua Etam. Selepas menyosialisasikan program pelaporan gagasan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara-Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) di Desa Kelumpang, Mook Manaar Bulatn, Kubar, pada 22 Agustus 2023, sosialisasi berlanjut ke Desa Sembuan, Nyuatan keesokan harinya, pada 23 Agustus 2023.
Di Sembuan, rombongan yang diketuai Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak memastikan lewat SP4N-LAPOR! masyarakat bisa memaksimalkan pengaduan atau laporan terkait pelayanan publik yang belum bisa dinikmati maksimal hingga kini. “Jika ada pelayanan publik, seperti jalan rusak, jaringan internet yang belum memadai, hingga adanya kerusakan lingkungan hidup, bisa dilaporkan dengan ditunjang bukti ke SP4N-LAPOR!,” ungkapnya ke masyarakat Desa Sembuan.
Tak hanya itu, jika masyarakat takut laporan yang disampaikan justru bisa memercik konflik, SP4N-LAPOR! yang dikelola langsung KemenPAN-RB itu bisa merahasiakan identitas pelapor. Aduan itu akan tetap sampai ke entitas pemerintah yang dituju. “Jadi, tak ada lagi laporan yang salah alamat karena beda kewenangan. Admin SP4N-LAPOR! pasti akan meneruskan ke pemerintah setempat untuk menindaklanjutinya,” jelasnya.
Jika laporan itu tak ditindaklanjuti, pemerintah yang dituju dalam aduan tersebut bukan tak mungkin bakal mendapat teguran dari Ombudsman karena tak menyelenggarakan pelayanan publik yang baik. SP4N-LAPOR! ini ditangani bersama Kemendagri, KemenPAN-RB, Kemkominfo, Sekretariat Negara cq Presiden RI, hingga Ombudsman. “Jadi tak main-main semua laporan langsung terpantau Presiden RI Joko Widodo,” ucapnya.
Lebih lanjut dijelaskan Pranata Humas Diskominfo Kaltim Mardiasih. Kata dia, SP4N-LAPOR! merupakan kanal aduan pelayanan publik yang berbasis digital dan menjadi satu-satunya kanal yang digunakan seluruh pemerintah se-Indonesia. Di Kaltim, kesepakatan bersama Pemprov Kaltim dengan pemerintah kabupaten/kota se-Kaltim untuk menerapkan SP4N-LAPOR! diteken pada 15 April 2021. “Sejak saat itu, SP4N-LAPOR! sudah jadi kanal aduan bersama yang digunakan semua pemerintah Se-Indonesia,” tuturnya.
Ada beragam kanal yang tersedia untuk mengajukan pelaporan di SP4N-LAPOR!. Dari SMS ke 1708, aplikasi SP4N-LAPOR! yang bisa diunduh di Play Store, hingga mengunjungi situs www.lapor.go.id. Alur penindakan laporan yang dilayangkan masyarakat, terang dia, sudah teramat singkat, tanpa melalui administrasi yang ribet.
Setiap laporan yang masuk akan ditelaah admin SP4N-LAPOR! di KemenPAN-RB. Jika bukti yang dilampirkan layak, aduan itu akan diteruskan ke instansi terkait di wilayah administrasi laporan tersebut. “Jika sudah diteruskan, wajib ada tindak lanjut dari pejabat terkait,” ulasnya.
Perempuan yang karib disapa Asih ini pun menyarankan SP4N-LAPOR! tak hanya digunakan untuk menyampaikan aduan terkait pelayanan publik seperti kebutuhan infrastruktur atau penggunaan anggaran kampung yang dirasa tak efektif. Aplikasi pengaduan ini bisa pula digunakan dalam mengawasi penggunaan Forest Carbon Partnership Facilities-Carbon Fund (FCPF-CF) atau dana karbon yang didapat Kaltim untuk menjaga lingkungan hidupnya dari Bank Dunia. “Jadi SP4N-LAPOR! ini bisa juga digunakan untuk melaporkan adanya kendala dalam penggunaan dana karbon,” tuturnya, menyarankan. (ryu/far/k16)