Kanal pengaduan entitas pemerintahan kini tersentral dalam satu wadah, yakni Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional-Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (SP4N-LAPOR!). Saluran pengaduan interoperabilitas yang digagas Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
SENDAWAR–Lewat SP4N-LAPOR!, masyarakat tak perlu lagi khawatir aduannya salah alamat, lantaran bukan tupoksi instansi penerima pengaduan. Agar penggunaannya maksimal, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kaltim terus menyosialisasikan platform terintegrasi tersebut hingga ke desa-desa di Bumi Etam.
Salah satunya di Desa Kelumpang, Kecamatan Mook Manaar Bulatn, Kutai Barat. Sosialisasi digelar Selasa (22/8).
Sub Koordinator Pelayanan Publik Diskominfo Kaltim Andi Abdul Razak menuturkan, SP4N-LAPOR! merupakan sebuah program untuk meningkatkan pelayanan publik pemerintah. Aplikasi yang digagas KemenPAN-RB sejak 2020 lalu ditujukan mempermudah masyarakat mengadukan kualitas pelayanan publik. “Aplikasi itu mengumpulkan semua aduan masyarakat terkait pelayanan publik. Berbagai segmen, seperti sosial, pendidikan, hingga infrastruktur,” ulasnya.
Setiap aduan masuk ke server dikelola langsung KemenPAN-RB. Aduan-aduan itu diverifikasi terlebih dahulu, paling lambat tiga hari. Setelah dipastikan aduan itu layak, admin SP4N-LAPOR! akan mendistribusikan aduan itu ke entitas pemerintah di lokasi laporan tersebut.
Semisal ada aduan terkait rusaknya infrastruktur di Desa Kelumpang atau desa lain di Kecamatan Mook Manaar Bulatn. Selama ada bukti yang mumpuni terkait aduan itu, laporan tersebut akan diteruskan ke pemerintah setempat, dari Pemprov Kaltim, Pemkab Kubar, kecamatan, hingga kepala desa untuk dapat ditindaklanjuti secepatnya. “Karena laporan itu juga ditembuskan ke Ombudsman, lembaga yang mengawasi kualitas pelayanan publik pemerintah,” jelasnya.
Dengan pola kanal itu, masyarakat tak perlu lagi risau salah alamat dalam mengadukan kualitas pelayanan publik yang ada, lantaran perbedaan bidang atau kewenangan instansi pemerintah. "Karena langsung diarahkan dari admin server ke organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di daerah aduan tersebut," tegasnya.
Jika persoalan yang ingin dilaporkan lewat SP4N-LAPOR! dirasa cukup sensitif, masyarakat bisa menganonimkan nama pelapor. Aduan tetap akan diproses sepanjang diperkuat bukti-bukti pendukung yang sahih. "Jika tidak lengkap, admin server tak bisa meneruskannya karena dianggap tak lengkap," jelasnya.
Ada beragam kanal yang tersedia untuk mengajukan pelaporan di SP4N-LAPOR!. Dari SMS ke 1708, aplikasi SP4N-LAPOR! yang bisa diunduh di Playstore, hingga mengunjungi situs www.lapor.go.id. “Saya harap masyarakat bisa lebih aktif, sehingga familier dengan aplikasi tersebut,” ucapnya.
Andi menyarankan agar masyarakat Desa Kelumpang bisa melaporkan jika terdapat kendala atau masalah lainnya dalam pengelolaan Forest Carbon Partnership Facility-Carbon Fund (FCPF-CF) yang diketahui lewat SP4N-LAPOR!. (adv/ryu/dra/k16)