BALIKPAPAN–Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Nomor 3/2020 tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (PPKB) di Daerah, untuk melaksanakan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 23/2014, pemerintahan daerah perlu menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria untuk penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Termasuk melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah bidang PPKB yang menjadi kewenangan daerah. Sehingga, gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk tingkat provinsi. “Pemaduan dan sinkronisasi kebijakan pengendalian kuantitas penduduk meliputi penyusunan dan pemanfaatan dokumen grand design pembangunan kependudukan (GDPK), pemanfaatan indeks pembangunan berwawasan kependudukan dan indeks kepedulian terhadap isu kependudukan, pelaksanaan sistem informasi peringatan dini pengendalian penduduk, serta pelaksanaan strategi kerja sama pendidikan kependudukan jalur formal, nonformal dan informal,” ujar Gubernur Kaltim Isran Noor melalui Staf Ahli Gubernur Bidang Reformasi Birokrasi dan Keuangan Daerah Didik Rusdiansyah saat rapat koordinasi bidang PPKB di Hotel Grand Jatra Balikpapan, Senin (31/7) lalu.
Selain itu, dalam proses perencanaan pembangunan, mutlak memerlukan integrasi antara variabel demografi dengan pembangunan.
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DKP3A) Kaltim Noryani Sorayalita mengatakan, GDPK Kaltim telah tersusun. “Tinggal legalisasi melaui perda atau pergub. Sedangkan pelaksanaan strategi kerja sama pendidikan kependudukan jalur formal, nonformal dan informal, telah dilakukan di jalur formal atas kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Perwakilan BKKBN Kaltim,” terang Soraya. (adv/kominfo/dra)